Tuban, berandaonline.id – Pemerintah Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, menyampaikan keprihatinan serius terhadap belum adanya langkah konkret dan komunikasi terbuka dari pihak PT Semen Indonesia (SIG) terkait persoalan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kawasan Pelabuhan Khusus SIG di wilayah Desa Socorejo.
Hingga saat ini, masyarakat disebut hanya menerima informasi yang simpang siur. Di sisi lain, muncul berbagai keresahan di tengah warga terkait dampak sosial, perubahan kondisi kawasan, dugaan tumpang tindih alas hak, hingga kekhawatiran masyarakat atas semakin tertutupnya ruang sosial akibat penerapan sistem keamanan pelabuhan.
Kepala Desa Socorejo, Z. Arief Rahman Hakim menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar urusan administrasi pertanahan biasa.
Baca Juga:
“Ini bukan hanya soal memperpanjang sertifikat. Ini menyangkut fungsi sosial tanah, dampak terhadap masyarakat, dan hak warga untuk mengetahui apa yang terjadi di wilayahnya sendiri,” tegasnya.
Pemerintah desa juga mempertanyakan argumentasi yang menyebut proses perpanjangan SHGB dapat berjalan otomatis hanya karena dianggap “tidak ada perubahan fisik”.
Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan adanya perubahan kondisi kawasan, peningkatan intensitas aktivitas operasional pelabuhan, serta berbagai persoalan sosial yang selama ini dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
Selain itu, Pemdes Socorejo menilai keterbukaan informasi dan verifikasi lapangan menjadi hal penting mengingat adanya dugaan ketidaksesuaian alas hak dan kondisi administrasi pertanahan di lapangan.
“Kami tidak anti investasi. Tetapi investasi besar tidak boleh berjalan dengan menutup mata terhadap masyarakat sekitar,” lanjutnya.
Pada Selasa (19/5/2026), Pemerintah Desa Socorejo secara resmi mengirim surat kepada sejumlah pihak terkait. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Tuban, Kapolres Tuban, Dandim 0811 Tuban, Kepala BPN Kabupaten Tuban, Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, pimpinan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, KSOP Kelas III Tuban, Ombudsman Republik Indonesia hingga Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Dalam surat tersebut, Pemdes Socorejo meminta penegasan, transparansi, verifikasi lapangan, serta penyelesaian dampak sosial terkait proses perpanjangan SHGB Pelabuhan Khusus PT Semen Indonesia (SIG).
Pemerintah desa menyoroti sejumlah persoalan, di antaranya adanya perubahan kondisi fisik dan pemanfaatan kawasan dibanding kondisi awal pemberian hak, meningkatnya aktivitas operasional pelabuhan yang berdampak langsung terhadap lingkungan sosial masyarakat, hingga dugaan ketidaksesuaian dan tumpang tindih hak maupun dokumen pertanahan.
Selain itu, masyarakat juga disebut resah terkait kejelasan batas kawasan, akses masyarakat, dan dampak penerapan sistem keamanan pelabuhan atau ISPS Code.
Pemdes Socorejo menilai hingga kini belum ada forum komunikasi terbuka dan transparan antara perusahaan dengan masyarakat maupun pemerintah desa.
Pemdes Socorejo menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), seluruh hak atas tanah memiliki fungsi sosial.
Selain itu, dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah disebutkan bahwa perpanjangan HGB hanya dapat diberikan sepanjang tanah dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian hak, sesuai tata ruang, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pemerintah desa menilai proses perpanjangan SHGB tidak bisa hanya didasarkan pada asumsi administratif bahwa tidak ada perubahan fisik tanpa dilakukan verifikasi faktual secara terbuka terhadap kondisi lapangan terkini.
Pemdes Socorejo pun meminta BPN Kabupaten Tuban melakukan verifikasi lapangan secara terbuka dan menyeluruh, termasuk sinkronisasi data alas hak, batas bidang, serta dokumen pertanahan dengan kondisi administrasi desa dan kondisi aktual di lapangan.
Selain itu, PT SIG juga diminta segera membuka forum komunikasi dan sosialisasi resmi kepada masyarakat Desa Socorejo.
Pemerintah daerah dan aparat terkait diharapkan turut memfasilitasi penyelesaian persoalan secara terbuka demi menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah.
“Seluruh pihak harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta pencegahan konflik sosial dan konflik pertanahan,” tegas Pemdes Socorejo.
Baik Dharma Suyata, Senior Manager of Corporate Communication PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban maupun Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban (BPN) Heny Susilowati, S.E., M.Hum dikonfirmasi wartawan belum memberikan jawaban konfirmasi. (Red/Ron)















