Tuban, berandaonline.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP Ronggolawe bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban menggelar pendidikan dan pelatihan paralegal selama tiga hari, 29 September hingga 1 Oktober 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Raden Said Lapas Tuban tersebut melibatkan 50 peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), paralegal Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes), aktivis, dosen hingga mahasiswa.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 peserta merupakan WBP Lapas Tuban, sedangkan 20 peserta lainnya berasal dari sejumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Tuban. Mereka di antaranya berasal dari Desa Ngino, Prunggahan Kulon, Tahulu, Jadi, Palang, Pekuwon, Tlogowaru, Sidomulyo, Tunah, Kelurahan Baturetno, dan Desa Padasan.
Baca Juga:
Pelatihan tersebut juga diikuti peserta dari luar Kabupaten Tuban, yakni tiga orang dari Kabupaten Bondowoso dan dua orang dari Kabupaten Lamongan.
Agenda pendidikan dan pelatihan paralegal tersebut dibuka oleh Masyudi selaku Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Tuban. Sejumlah unsur penegak hukum dan pendidikan juga turut diundang, di antaranya Kejaksaan Negeri Tuban, Pengadilan Negeri Tuban, Polresta Tuban dan IAINU.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Tuban David Anderson Setiawan turut memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut.
Selama tiga hari, para peserta mendapatkan sembilan materi strategis yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dasar sebagai paralegal.
Materi tersebut meliputi hukum dan demokrasi, keparalegalan, struktur masyarakat, bantuan hukum dan advokasi, hak asasi manusia, teknik komunikasi paralegal, teknik penyusunan laporan, pengaduan dan kronologi, prosedur hukum dan keadilan, serta aktualisasi peran paralegal.
Untuk menunjang pemahaman peserta, LBH KP Ronggolawe menghadirkan sembilan narasumber. Selain itu, terdapat dua narasumber dari Lapas Tuban, yakni Firman Pratama, S.Tr.Pas., M.H. dan Alfian Ikhsan H., S.Tr.Pas., M.H.
Seluruh rangkaian pelatihan difasilitasi langsung oleh Direktur LBH KP Ronggolawe, Nunuk Fauziyah, MM.
Metode pembelajaran yang digunakan mengadopsi pendekatan pembelajaran orang dewasa dengan metode ceramah bervariasi, diskusi, presentasi, studi kasus, permainan atau game, serta tanya jawab.
Pendidikan paralegal tersebut dilatarbelakangi oleh prinsip bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjamin setiap warga negara memperoleh akses dan perlindungan hukum, termasuk warga binaan pemasyarakatan.
Direktur LBH KP Ronggolawe Nunuk Fauziyah dalam kegiatan advokasinya melihat masih terdapat keterbatasan akses terhadap informasi hukum di lingkungan Lapas. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu alasan penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum WBP melalui pendidikan paralegal.
“Karena itu, LBH KP Ronggolawe bersama Lapas Kelas IIB Tuban dan Pemerintah Kabupaten Tuban menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tersebut dengan tujuan membentuk WBP yang mampu menjadi penghubung informasi hukum,” kata Nunuk.
Menurut Nunuk, program itu sekaligus diarahkan untuk mendukung terciptanya lingkungan Lapas yang sadar hukum, humanis dan kondusif.
Penyelenggaraan pendidikan paralegal tersebut mengacu pada sejumlah landasan hukum, di antaranya UUD 1945 Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Selain itu, kegiatan tersebut juga mengacu pada Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Nomor PHN-823.HN.04.03 Tahun 2023.
Salah seorang peserta dari Kabupaten Bondowoso, Murti Jasmani, menilai pendidikan paralegal yang dilaksanakan di dalam Lapas merupakan pengalaman yang penting.
Menurutnya, kegiatan teersebut jadi momentum bagi peserta eksternal untuk berproses dan belajar bersama WBP dalam satu ruang pelatihan.
“WBP ternyata tidak selamanya sebagai pelaku kejahatan dan berhak mendapatkan porsi pengetahuan yang sama,” ujar Murti.
Ia mengaku senang dapat terlibat dalam pelatihan selama tiga hari tersebut. Menurutnya, suasana yang dibangun selama kegiatan membuat peserta dari berbagai latar belakang dapat berbaur tanpa melihat sekat antara WBP dan peserta eksternal.
Hal senada disampaikan Vickin Natara Wonys, seorang aktivis Klenteng yang juga mengikuti kegiatan tersebut.
Vickin mengaku terkesan dapat mengikuti seluruh proses pelatihan selama tiga hari di dalam Lapas. Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan kesempatan bagi peserta eksternal untuk lebih dekat dan berinteraksi langsung dengan WBP.
“Kamk mengapresiasi para narasumber yang dinilai ramah serta fasilitasi dari Direktur LBH KP Ronggolawe yang mampu menciptakan suasana pelatihan tanpa kesenjangan di antara peserta,” bebernya.
Pendidikan selama tiga hari tersebut bukan menjadi tahap akhir. Setelah mengikuti pelatihan, peserta akan menjalankan tugas aktualisasi selama tiga bulan.
Dalam tahap tersebut, peserta akan menjalankan tugas pokok berupa konsultasi, mediasi, pemberdayaan hukum dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Khusus bagi peserta WBP, aktualisasi akan dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Tuban. Aktualisasi tersebut harus dilakukan secara konkret dan memberikan dampak sebagai salah satu bagian dari proses penilaian kelulusan.
Peserta yang dinyatakan memenuhi ketentuan akan mendapatkan sertifikat dari Kementerian Hukum RI dengan gelar non-akademik CPLA (Certified Paralegal of Legal Aid).
(red/ron)














