Beranda Tuban – Polemik penyegelan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tegalbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, terus bergulir. Kuasa hukum Erhamni, Arina Jumiawati, SH., MH., memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang dinilai menyudutkan kliennya yang juga menjabat sebagai Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tuban.
Arina menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak benar. Ia menyebut Erhamni telah memenuhi kewajiban pembayaran sewa lahan sesuai perjanjian.
“Klien kami telah menyelesaikan pembayaran sewa lahan selama lima tahun di muka. Setiap tahun harga sewa sebesar Rp15 juta kepada Sutoyo dan itu sudah dilunasi untuk lima tahun,” tegas Arina, Rabu (12/2/2026).
Baca Juga:
Tak hanya itu, Arina juga mengungkapkan bahwa di luar perjanjian tertulis, kliennya secara rutin memberikan hadiah kepada pemilik lahan sebesar Rp7–8 juta per bulan sebagai bentuk menjaga hubungan baik.
“Pemberian tersebut tidak termasuk dalam klausul perjanjian. Untuk bulan Februari ini memang belum diberikan karena tanggalnya belum habis. Namun ke depan klien kami tetap akan memberikan hadiah tersebut,” jelasnya.
Arina meyakini polemik yang terjadi lebih disebabkan miskomunikasi antara kedua belah pihak. Namun, menurutnya, tindakan penyegelan lokasi SPPG saat perjanjian sewa masih aktif secara hukum merupakan langkah yang kurang tepat.
“Perjanjian sewa lahan masih aktif dan sah di mata hukum. Penyegelan dengan menutup akses menggunakan urukan batu kapur jelas merugikan dan menghambat pelayanan,” ujarnya.
Soal salinan akta notaris, klien Arina tidak berkewajiban memberikan kepada Sutoyo karena dapat diminta langsung ke notaris. Untuk salinan asli dibawa kliennya. Pihaknya meyakini pemilik lahan orang yang berpengalaman, sehingga ketika saat sewa lahan pertama sampai sekarang tidak mendapat salinan itu hal yang kurang pas.
Seperti diketahui, ketegangan terjadi setelah Sutoyo selaku mitra lahan dan gudang melakukan penyegelan lokasi SPPG dengan menutup akses jalan. Aktivitas pelayanan pemenuhan gizi pun terhenti dan konflik mencuat ke ruang publik.
Di sisi lain, Sutoyo mengaku kecewa dan merasa dirugikan. Ia menyebut dalam akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris, pembayaran sewa Rp15 juta per tahun dilakukan oleh Yayasan Insan Kamil, namun dalam praktiknya lahan dikuasai secara pribadi oleh Erhamni.
Sutoyo juga mengaku tidak pernah menerima salinan akta notaris perjanjian tersebut.
“Akta notaris perjanjian dengan saya sampai sekarang tidak pernah diberikan, baik asli maupun salinannya. Menurut saya perjanjiannya sudah cacat hukum,” ujar Sutoyo.
Ia juga menyebut adanya janji pelibatan keluarganya sebagai pekerja serta pemasok bahan baku SPPG yang tidak terealisasi. Selain itu, ia menilai skema pembayaran Rp8 juta per bulan yang sempat berjalan hanya bertahan tiga bulan sebelum akhirnya terhenti. (*)















