Beranda Tuban – Aparat dari Polres Tuban menangkap seorang pria berinisial FCO (30) yang diduga mengeksploitasi pacarnya yang masih di bawah umur untuk praktik prostitusi online di wilayah Kabupaten Tuban.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang bahaya eksploitasi seksual terhadap anak serta penyalahgunaan teknologi komunikasi untuk tindak kejahatan.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa pelaku mengaku menjalin hubungan asmara dengan korban berinisial SE (15). Namun, pelaku diduga memanfaatkan hubungan tersebut untuk mencari keuntungan dengan menawarkan korban kepada pria lain melalui aplikasi pesan instan.
Baca Juga:
Menurutnya, pelaku mematok tarif sekitar Rp300 ribu setiap kali korban dipaksa melayani pria yang memesan melalui aplikasi komunikasi.
“Setelah terjadi hubungan, pelaku kemudian mencari keuntungan dengan cara menawarkan korban kepada pria lain melalui aplikasi pesan,” ujar Siswanto, Senin (9/3/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban melakukan penyelidikan mendalam.
Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah rumah kos di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban. Pada Rabu (25/2/2026), petugas melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
Saat penggerebekan berlangsung, korban diketahui sedang berada di dalam kamar bersama seorang pria berinisial SP (25). Sementara itu, pelaku FCO menunggu di luar kamar.
Polisi juga menemukan indikasi bahwa pelaku meminta pria tersebut merekam aktivitas yang terjadi di dalam kamar.
“Dari hasil penggerebekan, ditemukan dugaan tindak pidana yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau diduga masih anak di bawah umur,” jelas Siswanto.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam milik pelaku, korban, dan pria yang berada di lokasi.
Perangkat tersebut diduga berisi percakapan serta rekaman yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dan kini tengah dianalisis penyidik.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 419 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul dengan anak di bawah umur.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.
CATATAN:
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak, terutama di era digital ketika komunikasi melalui aplikasi pesan sangat mudah disalahgunakan.
Orang tua dan lingkungan sekitar diharapkan lebih aktif mengawasi aktivitas anak, termasuk penggunaan gawai dan interaksi di media sosial. Selain itu, masyarakat juga diminta segera melapor kepada aparat jika menemukan indikasi eksploitasi anak atau aktivitas mencurigakan.
Langkah cepat aparat dalam mengungkap kasus ini diharapkan dapat mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari. (*)















