Tuban, berandaonline.id – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian hewan ternak sapi yang meresahkan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka spesialis pencurian sapi lintas daerah.
Ketiga tersangka yakni ED (46) warga Kecamatan Kedupok, Kabupaten Probolinggo, SE (38) warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, serta NG (25) warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Sementara itu, empat pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Tuban AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., saat konferensi pers, Selasa (26/5/2026), menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Selasa malam hingga Rabu dini hari, 28–29 April 2026, di tiga lokasi berbeda.
Baca Juga:
“Para pelaku menyasar kandang sapi yang sepi dan jauh dari permukiman warga,” ujar AKBP Alaiddin.
Tiga lokasi pencurian tersebut berada di Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, serta dua lokasi di Desa Beji, Kecamatan Jenu. Dari aksi tersebut, pelaku berhasil menggondol tujuh ekor sapi.
Rinciannya, tiga ekor sapi milik korban MTR di Desa Temandang, dua ekor sapi milik KS di Desa Beji, dan dua ekor sapi milik AS yang juga berada di wilayah Desa Beji.
Menurut Kapolres Tuban, minimnya pengawasan di kandang ternak menjadi salah satu faktor yang dimanfaatkan para pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Sebagian besar kandang sapi milik warga berada di lokasi minim pengawasan dan jarang dilengkapi kamera pengawas atau CCTV sehingga menyulitkan proses penyelidikan. Namun berkat keuletan anggota Satreskrim dan kerja sama yang baik, kasus ini akhirnya bisa terungkap,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui melakukan survei lokasi selama dua hari sebelum menjalankan aksi pencurian. Mereka memetakan kandang sapi yang dinilai mudah menjadi target karena minim penerangan dan jauh dari permukiman.
“Dua hari, karena mereka memang spesialis curat hewan ternak,” terang AKBP Alaiddin.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka ED merupakan otak pelaku sekaligus residivis kasus pencurian hewan ternak. Ia diketahui telah beberapa kali keluar masuk penjara dalam perkara serupa.
“Dari pengakuannya sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah Probolinggo dan satu kali di Banyuwangi,” tambahnya.
Dalam menjalankan aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari survei lokasi, mengawasi situasi sekitar, mengeksekusi pencurian, hingga mengangkut sapi curian menggunakan truk.
Polisi menyebut sapi hasil curian dijual di pasar hewan wilayah Lumajang untuk menghilangkan jejak para pelaku.
Dari hasil penjualan tersebut, masing-masing tersangka memperoleh bagian sekitar Rp5 juta. Sementara sebagian uang lainnya digunakan untuk biaya operasional seperti sewa kendaraan dan kebutuhan selama menjalankan aksi yang mencapai sekitar Rp20 juta.
“Sebagian uang hasil kejahatan juga digunakan untuk pesta minuman keras,” ungkap Kapolres Tuban.
Saat ini, Satreskrim Polres Tuban masih memburu empat tersangka lain yang berstatus DPO. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian ternak yang lebih luas.
“Untuk sementara dari hasil pemeriksaan belum ada pengakuan terkait TKP lain di wilayah Tuban. Namun kami masih terus melakukan pengembangan dan berharap para DPO segera tertangkap agar kasus ini bisa diungkap lebih luas,” katanya.
Keberhasilan pengungkapan kasus pencurian sapi ini menjadi jawaban atas keresahan masyarakat, khususnya para peternak di Kabupaten Tuban menjelang Idul Adha.
Kapolres Tuban menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif.
“Kami berkomitmen serius untuk menjaga kondusifitas wilayah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para peternak,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan terhadap hewan ternak yang dilakukan secara bersama-sama.
Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp500 juta. (Red/Ron)














