Tuban, berandaonline.id – Kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial di Kabupaten Tuban kini memasuki tahap penanganan serius aparat kepolisian. Peristiwa ini menjadi sorotan karena diduga dipicu tindakan main hakim sendiri yang berujung pada kekerasan.
Insiden terjadi di wilayah Kecamatan Kenduruan, tepatnya di jalan depan lapangan sepak bola Desa Sidoasri, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban berinisial RMT (25), warga Kecamatan Jatirogo, mengalami luka lebam di kepala dan tubuh serta nyeri pada lengan kanan akibat pengeroyokan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula pada Sabtu malam (18/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warung kopi di Desa Sadang, Jatirogo. Saat itu korban meminjam sepeda motor milik salah satu pelaku berinisial FR. Namun hingga beberapa jam kemudian, korban tidak kunjung kembali, sehingga FR bersama sejumlah rekannya melakukan pencarian.
Baca Juga:
Korban kemudian ditemukan di sebuah kafe di Dusun Babatan, Desa Sidoasri, Kenduruan. Di lokasi tersebut sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Situasi memanas hingga korban diminta keluar oleh penjaga kafe. Alih-alih menyelesaikan masalah secara baik, korban justru diajak menuju lapangan desa setempat.
Di lokasi itulah aksi pengeroyokan diduga terjadi. Para pelaku secara bersama-sama memukul dan menendang korban hingga mengalami luka-luka.
Mendapat laporan, aparat dari Polres Tuban bersama Polsek Kenduruan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, empat pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Jatirogo.
Keempat tersangka masing-masing berinisial HS (22), EYP (22), RME (18), dan MBA (17) yang masih berstatus pelajar dan masuk kategori anak yang berkonflik dengan hukum.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum korban serta rekaman video dari telepon genggam yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Para pelaku dijerat dengan pasal kekerasan secara bersama-sama terhadap orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin, menegaskan bahwa pihaknya masih memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Masih ada tiga terduga pelaku yang DPO dan akan kami kejar sampai tertangkap,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (27/4/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan.
“Tindakan seperti ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. Masyarakat sebaiknya melaporkan setiap permasalahan kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa emosi sesaat dan tindakan main hakim sendiri dapat berujung pidana, bahkan melibatkan pelaku yang masih berusia muda. (Red/Ron)















