Bangunan Eks Showroom Almas Tuban Diserobot Lagi, Pemilik Baru Lapor Polisi

Editor

Berita

Setelah eksekusi pengadilan, pemilik lama membuka paksa gembok dan kembali menempati. (Foto/dok. Beranda Online)

Tuban, berandaonline.id – Sengketa bangunan bekas Showroom Almas di Jalan Pahlawan, Kabupaten Tuban kembali memanas. Setelah sebelumnya dilakukan eksekusi oleh pemilik baru pada 16 April 2026, bangunan tersebut kini kembali dikuasai pemilik lama dengan cara membuka paksa pintu masuk.

Diketahui, pemilik baru telah menjalankan putusan pengadilan dengan mengosongkan seluruh isi bangunan saat proses eksekusi berlangsung. Namun, dua hari berselang atau tepatnya pada 18 April 2026, pemilik lama diduga merusak gembok pintu dengan cara digerinda dan kembali menempati bangunan tersebut.

Pemilik baru, Yoyok Suhadi (36), warga Tuban Kota, mengaku terkejut saat mendapati bangunannya kembali dikuasai. Ia pun mendatangi lokasi dengan maksud menggembok ulang bangunan, namun upayanya mendapat perlawanan dari pemilik lama.

“Orangnya menantang untuk dilaporkan ke polisi. Padahal niat saya baik, minta pemilik lama keluar baik-baik,” ujar Yoyok.

Menurutnya, pemilik lama tidak hanya merusak gembok, tetapi juga mencopot dan merusak plang resmi dari pengadilan yang sebelumnya terpasang di lokasi. Yoyok menyayangkan tindakan tersebut karena dinilai telah memasuki pekarangan tanpa izin.

Ketegangan sempat terjadi di lokasi saat Yoyok hendak memasang gembok kembali. Aksi saling tarik dan dorong antara kedua pihak pun tak terhindarkan.

Yoyok menjelaskan, dirinya memperoleh bangunan dan tanah tersebut melalui proses lelang resmi yang diselenggarakan balai lelang BRI. Setelah melalui proses panjang selama sekitar satu tahun, ia dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan nilai sebesar Rp1,875 miliar dan status hukum telah inkrah.

Selanjutnya, ia mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan hingga akhirnya dilakukan pengosongan bangunan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Atas kejadian pembukaan paksa dan dugaan perusakan tersebut, Yoyok menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Ia juga telah melaporkan kasus ini ke Polres Tuban.

“Saya akan menindaklanjuti terkait perusakan pintu, masuk pekarangan tanpa izin, dan hilangnya plang pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, pemilik lama, Wahyu Agus Samsudin, bersikukuh bahwa bangunan tersebut masih menjadi miliknya. Ia mengklaim memiliki bukti pembayaran SBKKN dan berencana membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Red/Ron) 

Terpopuler

Pengendara Honda Vario Tewas Usai Jatuh Menghindari Jalan Rusak di Tuban

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di wilayah hukum Polres Tuban pada hari Jumat pagi, 01 Agustus 2025. ...

Curi Diesel Traktor di Persawahan Tuban, Pelaku Jual Barang Curian Lewat Facebook, 2 DPO Diburu

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku pencurian diesel traktor di area persawahan Desa Tengger, ...

Kasus Penipuan Pelunasan Hutang Fiktif dengan SBKKN BRI Tuban, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban melalui Unit Tindak Pidana Ekonomi mengungkap kasus penipuan berkedok program pelunasan ...

Parenting KB-RA Muslimat NU Salafiyah Merakurak Tuban: Kolaborasi Sekolah dan Orang Tua Lindungi Generasi Emas dari Zat Adiktif

Editor

Beranda Tuban – KB-RA Muslimat NU Salafiyah Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban menggelar kegiatan parenting yang bertujuan untuk memberikan edukasi bagi ...

Rotasi Besar di Pemkab Tuban, 8 Pejabat Tinggi Dilantik Mas Lindra Hari Ini

Editor

Beranda Tuban – Suasana Pendapa Kridha Manunggal, Kamis (31 Juli 2025), terasa khidmat saat Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, memimpin ...

Kecelakaan Maut di Rengel Tuban, Pengendara Asal Bojonegoro Meninggal di Puskesmas

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 06.45 WIB di Jalan Pakah-Soko, Desa Maibit, ...

Tinggalkan komentar