Berawal dari Motor Hilang Saat Mengairi Sawah, Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Curanmor di Tuban

Editor

Berita

Wakapolresta Tuhan Kompol SupiyanMuhamad menyerahkan dua motor ke pemiliknya gratis. (Foto/Beranda)

Tuban, berandaonline.id – Sebuah sepeda motor milik warga hilang saat ditinggal mengairi sawah di tepi jalan Dusun Tanjung, Desa Dagangan, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Kasus yang terjadi pada Juni lalu itu akhirnya membawa polisi kepada dua orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara tersebut bermula pada Selasa, 16 Juni 2026 pagi. Korban, MKM (47), yang merupakan perangkat desa, memarkir sepeda motor Honda GL Max 125 di tepi jalan sebelum menuju sawah untuk mengairi lahan miliknya.

Jarak antara lokasi motor diparkir dengan sawah sekitar 20 meter. Setelah kurang lebih satu jam berada di sawah, korban kembali dan mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat.

Motor bernomor polisi S 4478 IS tersebut kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polresta Tuban. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp15 juta.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua tersangka pada Selasa, 22 September 2026 dini hari.

Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan menyebut, tim Opsnal Jatanras lebih dulu mengamankan MSL (30) di rumahnya di Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, sekitar pukul 01.00 WIB.

“Pengembangan kemudian dilakukan. Sekitar setengah jam berselang, polisi menangkap KSN (44) di rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek,” kata Kompol Supiyan.

Dalam pengungkapan tersebut, Wakapolresta menyebut polisi juga menemukan sepeda motor yang ciri-cirinya sesuai dengan kendaraan milik korban.

Penyidikan tidak berhenti pada satu kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, polisi menyebut terdapat dugaan keterkaitan dengan sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tuban.

Beberapa lokasi yang disebut dalam pengembangan perkara antara lain wilayah Mliwang, Kecamatan Kerek, Krawak-Montong, Montong Tanggulangin, Montong, Merakurak, hingga Kerek. Kendaraan yang disebut dalam perkara lain di antaranya Honda Vario, Honda Beat, Yamaha Jupiter Z, Yamaha Vega R, dan Honda Karisma.

“MSL pernah terlibat perkara pencurian kendaraan bermotor sebelumnya,” imbuh Wakapolresta.

Sejumlah barang bukti diamankan dalam proses penyidikan, termasuk Honda GL Max 125 warna hitam dengan nomor polisi S 4478 IS, Honda Vario putih bernomor polisi S 6971 BW, serta Honda Beat hitam dengan garis hijau bernomor polisi S 6195 FX.

Selain kendaraan, polisi turut mengamankan sebuah kunci T dengan dua mata serta sejumlah barang lain berupa jaket, topi, slayer, dan celana pendek.

“Kedua tersangka kini diamankan di Mapolresta Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V hingga Rp500 juta.

Pada kesempatan itu, Polresta juga mengembalikan dua unit sepeda motor kepada pemiliknya. Sebelum motor diserahterimakan, Wakapopolresta meminta pemilik untuk mengecek dan memastikan kendaraan menyala. Pengambilan barang bukti dipastikan gratis tanpa dipungut biaya.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kendaraan di lokasi yang minim pengawasan. Kendaraan disarankan diparkir di tempat yang mudah terpantau, menggunakan kunci ganda, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan.

“Masyarakat silakan melapor ke kami apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau kehilangan kendaraan melalui layanan kepolisian 110 maupun Bhabinkamtibmas setempat,” tandasnya. (red/ron)

Terpopuler

Pengendara Honda Vario Tewas Usai Jatuh Menghindari Jalan Rusak di Tuban

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di wilayah hukum Polres Tuban pada hari Jumat pagi, 01 Agustus 2025. ...

Curi Diesel Traktor di Persawahan Tuban, Pelaku Jual Barang Curian Lewat Facebook, 2 DPO Diburu

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku pencurian diesel traktor di area persawahan Desa Tengger, ...

Kasus Penipuan Pelunasan Hutang Fiktif dengan SBKKN BRI Tuban, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban melalui Unit Tindak Pidana Ekonomi mengungkap kasus penipuan berkedok program pelunasan ...

Parenting KB-RA Muslimat NU Salafiyah Merakurak Tuban: Kolaborasi Sekolah dan Orang Tua Lindungi Generasi Emas dari Zat Adiktif

Editor

Beranda Tuban – KB-RA Muslimat NU Salafiyah Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban menggelar kegiatan parenting yang bertujuan untuk memberikan edukasi bagi ...

Rotasi Besar di Pemkab Tuban, 8 Pejabat Tinggi Dilantik Mas Lindra Hari Ini

Editor

Beranda Tuban – Suasana Pendapa Kridha Manunggal, Kamis (31 Juli 2025), terasa khidmat saat Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, memimpin ...

Kecelakaan Maut di Rengel Tuban, Pengendara Asal Bojonegoro Meninggal di Puskesmas

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 06.45 WIB di Jalan Pakah-Soko, Desa Maibit, ...

Tinggalkan komentar