Tuban, berandaonline.id – Rangkaian dugaan pembobolan sekolah di Kabupaten Tuban terungkap setelah polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian di sejumlah sekolah.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga tidak hanya beraksi di satu lokasi, tetapi terkait dengan pencurian di 13 tempat kejadian perkara (TKP), termasuk beberapa wilayah di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Dua tersangka yang diamankan yakni KTH (22), warga Desa Besowo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, dan AHN (22), warga Desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.
Baca Juga:
Kasus ini bermula dari dugaan pencurian di UPT SDN Mulyoagung 2, Kecamatan Singgahan, Tuban. Peristiwa tersebut diketahui pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat itu, seorang saksi hendak membersihkan lingkungan sekolah. Ia mendapati pintu kantor guru dalam kondisi rusak seperti dicongkel dan terbuka. Kondisi ruang guru juga berantakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV, polisi menemukan aktivitas dua orang yang diduga masuk ke kantor guru pada malam hari melalui pintu yang kemudian diketahui telah dirusak.
Dalam kejadian tersebut, tiga laptop merek HP warna silver dilaporkan hilang. Pihak sekolah mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tuban. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap AHN di rumahnya di Desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan, pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari pengembangan penyidikan, polisi kemudian menangkap KTH sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya di Desa Besowo, Kecamatan Jatirogo.
Polisi juga mengamankan satu laptop merek HP warna silver yang disebut berkaitan dengan barang yang dilaporkan hilang.
Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka, polisi mendapatkan informasi mengenai dugaan pencurian di sejumlah sekolah lainnya.
“Selain SDN Mulyoagung 2, terdapat 13 TKP yang disebut dalam hasil pemeriksaan tersebut,” kata Wakapolresta, dalam rilis di Mapolresta Tuban, Senin (28/9/2026).
Di wilayah Tuban, kata Kompol Supiyan lokasi yang disebut antara lain SDN Mojomalang 1 dan SDN Ngawun 2 di Kecamatan Parengan, SDN Mulyorejo di Kecamatan Singgahan, SDN Sidodadi di Kecamatan Bangilan, SDN Jombok di Kecamatan Jatirogo, serta sejumlah sekolah di wilayah Jatirogo dan Kecamatan Sale.
Barang yang dilaporkan hilang cukup beragam. Mulai dari laptop, tablet, LCD proyektor, kamera, mixer, perangkat amplifier atau power sekolah, hingga uang tunai.
Salah satu kasus yang disebut terjadi di SDN Mojomalang 1, Kecamatan Parengan. Barang yang dilaporkan hilang antara lain amplifier atau power, laptop Lenovo model Chromebook, LCD proyektor, serta uang tunai Rp850 ribu.
Sementara dari SDN Ngawun 2, Kecamatan Parengan, barang yang dilaporkan hilang berupa tiga tablet Samsung Galaxy dan uang tunai Rp1.857.000.
Di SDN Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, polisi menyebut adanya dugaan pencurian uang tunai sebesar Rp3 juta.
Dugaan pencurian juga disebut terjadi di sejumlah sekolah di Kecamatan Jatirogo, termasuk kehilangan laptop, mixer, kamera Nikon, serta perangkat elektronik lainnya.
“Rangkaian perkara tersebut juga mencakup sejumlah TKP di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah,” imbuhnya.
Berdasarkan keterangan polisi, terdapat beberapa sekolah di wilayah Kecamatan Sale yang disebut menjadi lokasi dugaan pencurian laptop. Selain itu, terdapat satu TKP di Kecamatan Sedan dan satu TKP di Kecamatan Sarang.
Untuk salah satu laporan yang disebut terjadi di wilayah Kecamatan Sale, proses pelaporan masih dalam koordinasi dengan Polsek Sale, Kabupaten Rembang.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu keping CD berisi rekaman CCTV dari SDN Mulyoagung 2, satu laptop HP warna silver, serta sebuah tas punggung warna abu-abu merek ASUS.
“Polisi juga mengamankan sejumlah perkakas berupa pisau, palu, tang, betel atau linggis berukuran pendek, dan tatah,” katanya.
Barang bukti lain yang diamankan antara lain pakaian, sarung tangan, kain penutup wajah, serta satu unit sepeda motor Honda PCX bernomor polisi S 2963 EAO.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V hingga Rp500 juta.
Polresta Tuban juga mengimbau pihak sekolah meningkatkan keamanan lingkungan, salah satunya dengan memasang kamera CCTV apabila memiliki anggaran.
“Masyarakat maupun pihak sekolah diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan atau kejadian kehilangan kepada kepolisian melalui layanan 110 atau Bhabinkamtibmas setempat,” pungkasnya. (red/ron)














