Tuban, berandaonline.id – Kunjungan kerja DPRD Tuban ke TITD Kwan Sing Bio Tuban memicu kontroversi baru. Pihak pengelola kelenteng menyebut langkah para wakil rakyat tersebut tidak profesional karena dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak yang berwenang.
Kunjungan yang berlangsung pada Jumat (24/4/2026) sore itu diwarnai insiden penggembokan pintu utama kelenteng oleh pihak tak dikenal. Kondisi tersebut memicu reaksi umat yang akhirnya mematahkan gembok agar bisa tetap beribadah.
Melalui kuasa hukumnya, Nang Engki Anom Suseno, pengelola di bawah mandat Sudomo Margonoto menyayangkan sikap DPRD. Ia menegaskan, hingga kegiatan berlangsung, tidak ada surat resmi yang diterima pihak pengelola.
Baca Juga:
“Agak lucu, lembaga yang terhormat melakukan kunjungan tapi tidak memberikan pemberitahuan. Itu bukan hal yang profesional,” ujar Engki.
Menurutnya, pengelola terbuka terhadap kunjungan siapa pun, termasuk pejabat publik, selama mengikuti prosedur. Ia menilai absennya surat resmi mencederai etika birokrasi, terlebih dilakukan oleh lembaga pengawas pemerintah.
Selain polemik kunjungan kerja, pengelola juga menyoroti rencana kirab kimsin oleh pihak yang mengaku sebagai panitia. Mereka menilai kegiatan tersebut tidak sesuai aturan internal kelenteng.
Hal ini diperkuat dengan surat dari Gunawan Putra Wirawan, mantan Ketua Umum TITD, yang menegaskan kirab seharusnya dilaksanakan berdekatan dengan hari ulang tahun kelenteng, bukan secara sembarangan.
“Sudah banyak yang mengingatkan. Maka pesan kami, bertobatlah untuk melakukan sesuatu yang tidak berdasar seperti ini,” tegasnya.
Engki menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah Tri Dharma, terdapat aturan yang wajib dipatuhi, termasuk aspek spiritual seperti permohonan izin kepada Kong Tjo. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dinilai berpotensi menyesatkan umat.
Karena tidak pernah mengagendakan kegiatan tersebut, pihak pengelola memastikan tidak akan memberikan fasilitas apapun selama pelaksanaan kirab. Mereka juga telah berkirim surat ke dinas terkait agar tidak menerbitkan izin.
Bahkan, pada 20 April 2026, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tuban disebut telah menangguhkan perizinan kegiatan tersebut.
“Semoga langkah ini diikuti instansi lainnya,” imbuh Engki.
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim surat pemberitahuan sudah dikirim dan diterima oleh pihak keamanan kelenteng.
Menurut Roni, sapaan akrabnya, kunjungan tersebut merupakan perintah pimpinan untuk membantu menyelesaikan konflik serta mendorong geliat ekonomi daerah melalui pawai budaya.
“Kami resmi datang diperintah pimpinan, tapi malah ada penggembokan. Ini yang kami sayangkan,” tegasnya.
Saat ditanya terkait surat dari Gunawan Putra Wirawan, politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu memilih tidak berkomentar lebih jauh dan menyerahkan persoalan kepada umat. Ia juga menyebut pihak Tjong Ping telah melakukan ritual Pwak Pwe sebagai bentuk permohonan izin kepada Kong Tjo.
“Sudah melakukan Pwak Pwe sebagai permohonan izin,” pungkasnya. (Red/Ron)















