Tuban, berandaonline.id – Dulyono (56), warga Dusun Sendang Kulon, Desa Menyunyur, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, menyatakan keberatan atas putusan perampasan satu unit dump truck miliknya untuk negara dalam perkara tindak pidana pertambangan tanpa izin dengan terdakwa Cancoko.
Kendaraan Mitsubishi warna kuning jenis Carter tahun 2014 bernomor polisi S 8807 UE tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 41/Pid.Sus-LH/2026/PN.Tbn.
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Aziz Law Firm, yakni Advokat Nur Aziz, S.H., M.H., Ngadimin, S.H., M.H., dan Bagus Setiawan, S.H., Dulyono menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan haknya sebagai pemilik kendaraan.
Baca Juga:
Kuasa hukum menegaskan bahwa Dulyono merupakan pihak ketiga yang mengaku tidak terlibat dalam tindak pidana pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Cancoko.
Menurut keterangan Dulyono kepada kuasa hukumnya, kendaraan tersebut dipinjam oleh Eko Suyanto selama tiga hari untuk mengangkut tanah urukan makam, bukan untuk mengangkut pasir silika dari kegiatan pertambangan yang diduga tidak berizin.
Nur Aziz menilai, perampasan kendaraan yang diklaim sebagai milik pihak ketiga dan tidak mengetahui adanya tindak pidana perlu ditelaah secara cermat, objektif, dan proporsional.
Menurutnya, status kendaraan sebagai barang bukti dalam perkara pidana tidak serta-merta menghilangkan hak keperdataan pemiliknya yang sah. Karena itu, hubungan antara kepemilikan kendaraan, penggunaan kendaraan, serta pengetahuan pemilik mengenai dugaan tindak pidana perlu menjadi bagian dari pemeriksaan hukum.
“Persoalan mendasarnya bukan sekadar apakah dump truck tersebut pernah digunakan untuk mengangkut pasir silika, melainkan apakah pemilik kendaraan mengetahui, menyetujui, atau turut serta dalam tindak pidana tersebut. Pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada kesalahan dan keterlibatan yang dapat dibuktikan menurut hukum, bukan semata-mata pada kepemilikan atau penggunaan benda,” tegas Nur Aziz, advokat sekaligus dosen USB.
Ia menyampaikan, berdasarkan keterangan kliennya, Dulyono tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut kemudian digunakan untuk mengangkut pasir silika yang diduga berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin milik Cancoko di wilayah Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
“Menurut keterangan klien kami, Eko Suyanto meminjam kendaraan tersebut selama tiga hari untuk mengangkut tanah urukan makam, bukan untuk mengangkut pasir silika yang merupakan hasil tambang ilegal milik terdakwa Cancoko,” ujar Aziz.
Atas dasar itu, kuasa hukum mempertanyakan apakah hubungan hukum antara pemilik kendaraan, pihak yang meminjam, dan pihak yang diduga menjalankan kegiatan pertambangan telah diperiksa secara menyeluruh sebelum kendaraan diputuskan dirampas untuk negara.
Pihak Dulyono juga menyatakan bahwa kliennya tidak pernah dimintai keterangan oleh kepolisian maupun dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Hal tersebut, menurut kuasa hukum, perlu diklarifikasi berdasarkan dokumen dan fakta dalam perkara yang bersangkutan.
Selain mempermasalahkan perampasan kendaraan, kuasa hukum Dulyono juga menyoroti keterangan Eko Suyanto dalam persidangan yang, berdasarkan informasi yang diterima pihak Dulyono, menyebutkan bahwa dump truck tersebut disewa selama satu bulan dengan nilai sekitar Rp8 juta hingga Rp9 juta untuk mengangkut pasir silika.
Keterangan tersebut dinilai berbeda dengan penjelasan Dulyono yang menyatakan bahwa kendaraan hanya dipinjam selama tiga hari untuk keperluan pengurukan makam.
Ngadimin, salah satu kuasa hukum Dulyono, mengatakan perbedaan keterangan tersebut perlu diklarifikasi dan diuji melalui saksi, dokumen, serta alat bukti lain yang sah.
Pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan pelaporan kepada Satreskrim Polres Tuban atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan apabila ditemukan dasar dan bukti yang mendukung dugaan tersebut.
“Patut diduga keterangan Eko Suyanto yang diberikan dalam persidangan pengadilan, kemudian tertuang dalam putusan perkara tersebut, merupakan keterangan palsu di bawah sumpah. Karena itu, kami akan melaporkannya kepada Satreskrim Polres Tuban agar persoalan ini diuji berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah,” ujar Ngadimin, yang akrab disapa Amin.
Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Perbedaan keterangan dalam persidangan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana; penilaiannya harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Dulyono juga mengungkapkan adanya persoalan lain yang menurut mereka perlu ditelusuri, yakni dugaan permintaan uang oleh seorang advokat yang mengaku dapat mengupayakan agar dump truck milik Dulyono tidak dirampas untuk negara.
Menurut pengakuan Dulyono kepada kuasa hukumnya, ia pernah dihubungi seorang advokat yang meminta uang sebesar Rp100 juta. Permintaan tersebut, menurut keterangan Dulyono, dikaitkan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim yang menangani perkara.
Dulyono juga mengaku mendapat informasi mengenai permintaan dana sebesar Rp300 juta untuk mengeluarkan dua unit ekskavator. Dana tersebut disebut-sebut terdiri atas Rp200 juta dari Sabari selaku pemilik ekskavator dan Rp100 juta dari Cancoko.
Selain itu, Dulyono mengaku pernah dihubungi oleh ketua salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang meminta uang sebesar Rp60 juta dengan alasan agar kendaraan miliknya dapat dikeluarkan.
Dulyono menyatakan tidak memenuhi permintaan tersebut karena tidak memiliki dana sebagaimana yang diminta. Ia juga menyebut terdapat rekaman dan saksi terkait dugaan permintaan uang itu.
Keterangan tersebut merupakan pengakuan Dulyono yang disampaikan melalui kuasa hukumnya dan masih perlu diverifikasi secara independen. Belum ada keterangan dari pihak-pihak yang disebutkan mengenai dugaan tersebut dalam bahan informasi yang disampaikan kepada redaksi.
Nur Aziz menegaskan bahwa dugaan penggunaan nama aparat penegak hukum untuk meminta uang dengan menjanjikan hasil tertentu dalam proses peradilan perlu ditangani secara serius apabila didukung bukti yang memadai.
“Penegakan hukum tidak boleh menjadi ruang bagi pihak mana pun untuk menjual janji, memperdagangkan pengaruh, atau menggunakan nama aparat peradilan demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
Ia juga menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan mengenai kewajiban dan kehormatan profesi advokat.
Saat ini, Dulyono masih menunggu putusan kasasi dalam perkara pertambangan tanpa izin yang menjerat Cancoko.
Apabila putusan kasasi tetap menyatakan dump truck Mitsubishi warna kuning tahun 2014 bernomor polisi S 8807 UE dirampas untuk negara, kuasa hukum Dulyono menyatakan akan mengkaji langkah hukum perdata berupa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Tuban terhadap Cancoko dan Eko Suyanto.
Rencana gugatan tersebut berkaitan dengan kerugian yang diklaim dialami Dulyono sebagai pemilik kendaraan. Menurut keterangannya, kendaraan itu dipinjam untuk keperluan tertentu, tetapi kemudian diduga digunakan untuk kegiatan berbeda hingga terseret dalam perkara pidana dan dinyatakan dirampas untuk negara.
Nur Aziz menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu mengkaji unsur-unsur perbuatan melawan hukum, hubungan sebab akibat antara perbuatan yang didalilkan dan kerugian, serta dasar pertanggungjawaban masing-masing pihak.
“Kuasa hukum Dulyono akan mengkaji terpenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan hukum (PMH), hubungan kausal antara perbuatan yang didalilkan dengan kerugian, serta dasar pertanggungjawaban masing-masing pihak. Karena itu, kami akan menyiapkan gugatan perdata terhadap Cancoko dan Eko Suyanto,” pungkas Nur Aziz.
Hingga informasi ini disusun, uraian mengenai keberatan atas perampasan kendaraan, perbedaan keterangan tentang penggunaan dump truck, serta dugaan permintaan uang tersebut bersumber dari keterangan Dulyono dan kuasa hukumnya. Penilaian terhadap seluruh persoalan itu tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
(red/ron)














