Tuban, berandaonline.id – Kasus dugaan percobaan pencurian benda sakral berupa patung dewa di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban kini berlanjut ke ranah hukum. Pengelola klenteng, Tio Eng Bo (Mardjojo), resmi melaporkan seorang pria bernama Liu Pramono ke Polres Tuban.
Laporan tersebut diajukan pada Rabu (15/04/2026), tak lama setelah insiden terjadi. Tio Eng Bo datang ke Mapolres Tuban didampingi tim kuasa hukumnya untuk melaporkan kejadian tersebut.
Advokat dari Tio Eng Bo, Nang Engki Anom Suseno, menjelaskan bahwa laporan berkaitan dengan dugaan percobaan pencurian Kim Sin (patung) Dewa Kwan Kong yang berada di altar utama klenteng.
Baca Juga:
“Peristiwa ini kami laporkan sebagai dugaan percobaan pencurian, juga berkaitan dengan tindak pidana yang menyentuh aspek keagamaan serta dugaan perusakan atau percobaan perusakan,” ujar Engki di kantor WET Law Institute, Kamis (16/04/2026) sore.
Ia menambahkan, laporan yang diajukan masih dalam tahap awal sehingga penentuan pasal yang akan dikenakan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
“Kami serahkan kepada penyidik untuk mendalami dan menentukan konstruksi hukumnya,” imbuhnya.
Kejadian bermula saat pelapor hendak beribadah sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, ia melihat Liu Pramono tengah membawa Kim Sin Dewa Kwan Kong dari altar utama.
“Saat ditanya mau dibawa ke mana, yang bersangkutan langsung meletakkan kembali patung tersebut di meja altar,” jelas Engki.
Meski patung tersebut belum sempat keluar dari area klenteng, tindakan tersebut dinilai sebagai upaya pengambilan tanpa izin terhadap benda sakral yang memiliki nilai spiritual tinggi. Terlebih, patung tersebut diketahui merupakan titipan dari pihak luar.
Akibat kejadian ini, pihak pengelola mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp100 juta.
Dalam laporan yang diajukan, pelapor baru mencantumkan satu nama, yakni Liu Pramono. Namun, pihak kuasa hukum menduga bahwa yang bersangkutan tidak beraksi seorang diri.
“Kami menduga ini bukan perbuatan tunggal. Ada kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Untuk memperkuat laporan, pengelola klenteng juga telah menyerahkan sejumlah bukti awal, termasuk dokumentasi foto kondisi patung yang sempat berpindah posisi serta keterangan saksi di lokasi kejadian.
“Bukti-bukti awal sudah kami serahkan berupa foto, video dan keterangan para saksi. Nanti akan kami lengkapi sesuai kebutuhan penyidikan,” tambahnya.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Tuban. Pihak kepolisian diharapkan dapat mengungkap kasus ini secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (Red/Ron)















