Tuban, berandaonline.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban menindaklanjuti laporan pemilik baru bangunan eks Showroom Almas dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Senin (27/4/2026). Bangunan tersebut berada di Jalan Pahlawan, tepat di depan Komplek Makam Pahlawan, Kabupaten Tuban.
Langkah ini dilakukan setelah adanya laporan dari pemenang lelang sekaligus pemilik sah bangunan, Yoyok Suhadi (36), terkait dugaan perusakan fasilitas pengamanan oleh pihak pemilik lama.
Olah TKP dilakukan guna menindaklanjuti dugaan perusakan gembok dan rantai yang sebelumnya dipasang oleh pelapor usai proses eksekusi pengadilan. Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Tuban telah memutuskan bahwa kepemilikan bangunan tersebut sah berada di tangan Yoyok Suhadi.
Baca Juga:
Yoyok menjelaskan, laporan yang ia ajukan berkaitan dengan hilangnya sejumlah gembok serta rantai pengaman bangunan.
“Dari Polres mengadakan olah TKP atas laporan saya terkait perusakan. Ada empat gembok yang rusak dan hilang, serta satu rantai,” ujarnya.
Ia menuturkan, peristiwa tersebut bermula setelah dirinya memenangkan lelang bangunan. Usai proses pengosongan oleh pihak pengadilan, bangunan sempat diamankan dengan cara dikunci dari luar. Namun, keesokan harinya, penghuni lama kembali masuk dengan cara merusak gembok.
“Saya sudah memenangkan lelang. Setelah eksekusi selesai, besoknya penghuni lama masuk lagi dengan merusak gembok yang saya pasang,” tambahnya.
Menurut Yoyok, status kepemilikan bangunan sudah jelas secara hukum. Ia mengaku memiliki enam sertifikat sebagai bukti sah, serta telah melalui proses pengosongan resmi oleh pengadilan.
“Status kepemilikan sudah jelas, saya punya sertifikat dan ini juga hasil pengosongan dari pengadilan,” tegasnya.
Ke depan, Yoyok berharap bangunan tersebut dapat segera dikosongkan sepenuhnya dan proses hukum atas laporan perusakan bisa berjalan cepat. Ia mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, namun tidak membuahkan hasil.
“Kalau diselesaikan baik-baik sudah. Bahkan berulang kali saya menemui pemilik lama, tapi tidak ada itikad baik, sehingga terpaksa saya laporkan ke Polres Tuban,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono, membenarkan adanya olah TKP tersebut. Menurutnya, langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan atas laporan yang masuk.
“Kami melakukan olah TKP untuk mengetahui kondisi di lapangan sekaligus sinkronisasi dengan hasil pemeriksaan yang sudah ada. Ini juga sebagai bekal untuk proses pemeriksaan selanjutnya,” ungkapnya.
Saat olah TKP berlangsung, pemilik lama, Wahyu Agus Samsudin, tidak berada di lokasi. Hanya beberapa pegawainya yang terlihat berada di tempat. Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.
Sebelumnya, bangunan eks Showroom Almas dilaporkan kembali diduduki oleh pemilik lama pada Sabtu (18/4/2026), meski telah dilelang melalui BRI dan dimenangkan oleh Yoyok Suhadi. Bahkan, pengosongan bangunan tersebut telah dilakukan oleh pihak berwenang pada 16 April 2026.
Atas kejadian tersebut, Yoyok melaporkan dugaan perusakan dan perbuatan melawan hukum ke pihak kepolisian.
“Kami melaporkan dugaan perusakan dan pendudukan tanpa izin, termasuk merusak papan informasi dari pihak berwenang,” pungkasnya. (Red/Ron)















