Tuban, berandaonline.id – Kepulan asap hitam yang sempat dikeluhkan warga Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, akhirnya mendapat tanggapan dari manajemen PT Kawasan Industri Gresik (KIG).
Perusahaan memastikan hasil uji kualitas udara di Kawasan Industri Tuban (KIT) masih berada di bawah ambang batas baku mutu sesuai ketentuan yang berlaku.
Humas PT KIG, Suwoko, mengatakan pihaknya secara rutin melakukan pengujian kualitas udara (ambient air quality) sebagai bentuk pengawasan lingkungan di kawasan industri. Pengujian tersebut dilakukan setiap enam bulan sekali oleh lembaga independen PT Envilab Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Baca Juga:
“Hasil uji Semester I yang dilaksanakan pada 21 Juni hingga 1 Juli 2026 di lima titik, termasuk Desa Socorejo, Temaji, dan Karangasem, menunjukkan kualitas udara masih berada di bawah ambang batas baku mutu,” ujar Suwoko, Sabtu (1/8/2026).
Menurutnya, sebagai pengelola kawasan industri, KIG memiliki kewajiban melakukan pengelolaan sekaligus pengawasan lingkungan. Seluruh tenant juga diwajibkan mematuhi berbagai regulasi lingkungan yang berlaku agar aktivitas industri tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Selain melakukan pemantauan kualitas udara, KIG juga menyediakan berbagai infrastruktur lingkungan secara terpusat, mulai dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal, Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, sistem drainase, hingga ruang terbuka hijau sebagai upaya menekan potensi pencemaran.
“Kami terus mendorong tenant memenuhi sertifikasi PROPER, ISO 14001, dan seluruh regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar daya saing industri semakin meningkat,” katanya.
Tak hanya itu, KIG juga menerapkan sistem satu pintu dalam pengurusan dokumen lingkungan, seperti UKL-UPL, AMDAL, hingga perizinan lingkungan lainnya. Meski demikian, pengawasan terhadap seluruh tenant tetap dilakukan melalui audit lingkungan, inspeksi rutin maupun insidental, serta kewajiban pelaporan neraca limbah secara berkala.
“Tenant wajib melaporkan neraca limbah kepada pengelola kawasan. Kami juga melakukan inspeksi rutin dan insidental untuk memastikan seluruh kegiatan tetap sesuai regulasi lingkungan,” tegas Suwoko.
Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui uji kualitas udara ambien, tetapi juga dengan mengevaluasi hasil uji emisi cerobong milik tenant, termasuk Wastec, yang secara periodik melakukan pengukuran dampak lingkungan.
Di sisi lain, KIG juga terus mengembangkan konsep industri hijau melalui program penghijauan kawasan. Perusahaan menargetkan ruang terbuka hijau minimal 10 persen dari luas kawasan serta melakukan penanaman pohon di kawasan penyangga (buffer zone) sebagai bagian dari upaya penyerapan karbon.
“Kami berkomitmen menjaga kualitas lingkungan, mencegah pencemaran, sekaligus mendukung target pemerintah dalam pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia dan Net Zero Emission 2060 melalui pengembangan industri hijau,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga Desa Socorejo mengeluhkan adanya kepulan asap hitam yang diduga berasal dari salah satu perusahaan di Kawasan Industri Tuban.
Keluhan tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat karena dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kesehatan dan lingkungan sekitar.
Menanggapi hal itu, PT KIG menegaskan bahwa hasil pemantauan kualitas udara terbaru masih menunjukkan kondisi yang aman dan sesuai baku mutu lingkungan.
(Red/Ron)
















