PT Setumbun Raya Asri Tak Mampu Bayar Gaji Karyawan di Awal Kontrak Kebersihan SIG Tuban

Editor

Berita

PT Setumbun Raya Asri, pemenang tender kebersihan paket 2 di Pabrik SIG Tuban, belum membayar gaji karyawan Januari 2026 akibat kendala administrasi dan permodalan bank. (Foto/dok. Istimewa)

Beranda Tuban – PT Setumbun Raya Asri, selaku pemenang tender paket 2 jasa kebersihan di Pabrik SIG Tuban, dilaporkan belum membayarkan gaji karyawannya untuk periode Januari 2026. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (10/2/2026) dan menimbulkan sorotan terhadap proses seleksi vendor di lingkungan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

Salah satu karyawan PT Setumbun, Nur, membenarkan bahwa hingga pertengahan Februari 2026, gaji karyawan belum diterima. Padahal, gaji tersebut merupakan honor pertama sejak dimulainya pelaksanaan kontrak baru jasa kebersihan di area SIG Tuban.

“Benar, gaji kami bulan Januari belum dibayarkan,” ujar Nur kepada berandaonline.id.

PT Setumbun Raya Asri diketahui merupakan pemenang tender pekerjaan pembersihan paket 2 di lingkungan kerja Pabrik SIG Tuban. Keterlambatan pembayaran gaji ini memicu kekhawatiran di kalangan pekerja, mengingat hak tersebut merupakan kewajiban perusahaan yang tidak boleh ditunda.

Pemilik PT Setumbun Raya Asri, Kusnan, saat dikonfirmasi berandaonline.id membenarkan bahwa gaji karyawan memang belum dibayarkan. Ia menjelaskan, keterlambatan tersebut disebabkan oleh kendala administrasi berupa dokumen akta notaris perusahaan yang belum rampung.

“Dokumen akta notaris yang seharusnya selesai dalam waktu 2–3 hari, ternyata molor sampai 3,5 bulan,” kata Kusnan.

Akibat belum selesainya dokumen tersebut, proses pencairan permodalan dari pihak bank menjadi terhambat. Akta notaris merupakan salah satu syarat utama pencairan dana, sehingga jalur perbankan tidak bisa digunakan.

“Karena jalan bank buntu, kami mencari alternatif lain. Rencananya besok, Kamis, gaji karyawan akan dibayarkan sesuai kesepakatan,” imbuhnya.

Kejadian ini dinilai harus menjadi catatan penting bagi bagian pengadaan PT Semen Indonesia Group (SIG) dalam proses tender. Kualifikasi vendor tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga kemampuan keuangan serta rekam jejak perusahaan.

Penelusuran terhadap riwayat perusahaan, termasuk apakah pernah melakukan pelanggaran atau kelalaian di masa lalu, dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang dan merugikan pekerja.

Terkait adanya vendor yang terlambat membayar gaji karyawannya, Senior Manager of Corporate Communication PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Dharma Suyata, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. Konfirmasi yang dikirimkan berandaonline.id melalui pesan WhatsApp pada pukul 10.51 WIB belum dibaca.

Berdasarkan laman resmi SIG, dalam dokumen prosedur registrasi calon penyedia barang dan jasa Semen Indonesia Group, tidak disebutkan secara spesifik kewajiban saldo minimal dalam nominal tertentu. Persyaratan lebih menitikberatkan pada kelengkapan dokumen legalitas serta kemampuan teknis vendor.

Namun demikian, untuk proyek bernilai besar, umumnya perusahaan akan memverifikasi kemampuan finansial calon vendor melalui laporan keuangan atau rekening koran sebagai bagian dari proses kualifikasi.

Terlepas dari persoalan vendor, perusahaan tetap wajib membayar gaji karyawan tepat waktu sesuai perjanjian kerja. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Jika perusahaan terlambat membayar gaji selama 4 hari atau lebih, maka dikenakan denda administratif sebesar 5 persen per hari dari total gaji, dengan akumulasi maksimal 50 persen dalam satu bulan, dan tetap wajib melunasi pokok gaji kepada karyawan.

Kondisi yang dialami karyawan PT. Setumbun direspon cepat oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban. Duraji selaku ketua berencana menggali keterangan dari tingkat puk/perusahaan.

Rohman Ubaid Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban saat dikonfirmasi perihal terlambatnya karyawan PT. Setumbun juga belum merespon. 

Pesan WA maupun panggilan telepon sebagai upaya konfirmasi hari ini pukul 11.18 Wib belum dibalas. (*) 

Terpopuler

Pengendara Honda Vario Tewas Usai Jatuh Menghindari Jalan Rusak di Tuban

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di wilayah hukum Polres Tuban pada hari Jumat pagi, 01 Agustus 2025. ...

Curi Diesel Traktor di Persawahan Tuban, Pelaku Jual Barang Curian Lewat Facebook, 2 DPO Diburu

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku pencurian diesel traktor di area persawahan Desa Tengger, ...

Kasus Penipuan Pelunasan Hutang Fiktif dengan SBKKN BRI Tuban, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban melalui Unit Tindak Pidana Ekonomi mengungkap kasus penipuan berkedok program pelunasan ...

Parenting KB-RA Muslimat NU Salafiyah Merakurak Tuban: Kolaborasi Sekolah dan Orang Tua Lindungi Generasi Emas dari Zat Adiktif

Editor

Beranda Tuban – KB-RA Muslimat NU Salafiyah Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban menggelar kegiatan parenting yang bertujuan untuk memberikan edukasi bagi ...

Rotasi Besar di Pemkab Tuban, 8 Pejabat Tinggi Dilantik Mas Lindra Hari Ini

Editor

Beranda Tuban – Suasana Pendapa Kridha Manunggal, Kamis (31 Juli 2025), terasa khidmat saat Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, memimpin ...

Kecelakaan Maut di Rengel Tuban, Pengendara Asal Bojonegoro Meninggal di Puskesmas

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 06.45 WIB di Jalan Pakah-Soko, Desa Maibit, ...

Tinggalkan komentar