Beranda Bojonegoro – Pemilik akun TikTok @dyputri_ dilaporkan ke Polres Bojonegoro oleh pemilik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Aulia 2 Desa Sumberagung, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, atas dugaan pencemaran nama baik, Rabu (25/2/2026).
Laporan tersebut merupakan buntut dari unggahan video berdurasi 27 detik yang memperlihatkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kering dari SPPG Aulia 2 Desa Sumberagung. Dalam video itu, terlihat menu yang diterima berisi jeruk, singkong goreng, dan tahu bakso.
Dalam keterangan unggahannya, akun dengan 88,6 ribu pengikut tersebut menuliskan kalimat bernada sindiran terkait menu MBG yang diterimanya. Unggahan itu pun dengan cepat ditonton puluhan ribu pengguna TikTok dan memicu beragam komentar dari warganet.
Baca Juga:
Saat dikonfirmasi melalui pesan langsung (Direct Message), akun tersebut belum memberikan respons.
Merasa dirugikan atas unggahan tersebut, pihak SPPG Aulia 2 Sumberagung mengambil langkah hukum dengan melaporkan pemilik akun ke pihak kepolisian. Mereka menilai konten tersebut telah mencoreng nama baik lembaga dan memicu opini publik yang menyudutkan.
Humas SPPG Aulia 2 Sumberagung sekaligus pelapor, Haryono, menyampaikan bahwa unggahan tersebut dilakukan berulang kali dan berdampak pada reputasi lembaga. Bahkan, pihak dapur mengaku mendapat teguran dari atasan akibat viralnya video tersebut.
“Postingan tersebut diunggah berulang kali, sehingga memicu opini publik yang menyudutkan lembaga kami,” ungkap Haryono.
Ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada laporan dari penerima manfaat MBG terkait gangguan kesehatan atau keracunan setelah mengonsumsi menu kering yang didistribusikan oleh dapurnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Sunaryo Abuma’in, mengatakan laporan tersebut ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap nama baik lembaga. Pihaknya menilai kliennya mengalami kerugian baik materiel maupun immateriel akibat unggahan tersebut.
“Kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik ini karena klien kami merasa dirugikan secara materiel maupun immateriel. Unggahan tersebut telah menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, laporan ke Polres Bojonegoro telah dilengkapi dengan bukti tangkapan layar serta dokumentasi unggahan akun yang dimaksud.
Pihak pelapor berharap kepolisian segera memanggil dan memeriksa pemilik akun tersebut agar persoalan menjadi terang dan ada pertanggungjawaban secara hukum. (*)















