Tuban, berandaonline.id – Warga Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban menolak bantuan sembako sebanyak 150 paket dari PT Semen Indonesia (SIG) Pabrik Tuban, Senin (25/5/2026). Penolakan itu terjadi di tengah proses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pelabuhan Khusus (Pelsus) milik perusahaan plat merah tersebut.
Warga menilai bantuan sembako bukan jawaban atas tuntutan mereka yang sejak awal meminta adanya sosialisasi terbuka terkait proses perpanjangan SHGB kawasan pelabuhan khusus SIG di Desa Socorejo. Di Desa Socorejo terdapat 1.200 KK, jika hanya diberikan 150 paket Sembako maka hanya akan menimbulkan gejolak baru.
Salah satu warga, Widodo, menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan penjelasan resmi terkait dampak sosial maupun lingkungan dari operasional pelabuhan.
Baca Juga:
“Kami bukan pengemis. Kami butuh sosialisasi terkait adanya perpanjangan SHGB,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Penolakan bantuan sembako tersebut juga dibenarkan Kepala Desa Socorejo, Zubas Arief Rachman Hakim. Menurutnya, warga sejak awal hanya meminta ruang dialog dan sosialisasi dari pihak perusahaan.
“SIG sudah menjalin komunikasi dengan Pemdes Socorejo. Kami juga sampaikan bahwa warga meminta sosialisasi, tapi pihak Semen tidak mau. Justru sembako yang dikirim,” kata Arief.
Kepala Desa yang akrab disapa Kang Arief itu meminta PT Semen Indonesia mempertimbangkan aspirasi warga demi terciptanya hubungan yang lebih baik dengan masyarakat sekitar.
Pemerintah Desa Socorejo menilai persoalan perpanjangan SHGB Pelabuhan Khusus SIG bukan sekadar urusan administrasi pertanahan biasa.
Menurut Arief, hingga kini masyarakat hanya menerima informasi yang simpang siur terkait proses perpanjangan SHGB. Di sisi lain, warga mulai resah terhadap dampak sosial, perubahan kondisi kawasan, dugaan tumpang tindih alas hak, hingga semakin tertutupnya ruang sosial akibat sistem keamanan pelabuhan.
“Ini bukan hanya soal memperpanjang sertifikat. Ini menyangkut fungsi sosial tanah, dampak terhadap masyarakat, dan hak warga untuk mengetahui apa yang terjadi di wilayahnya sendiri,” tegasnya.
Pemdes Socorejo juga mempertanyakan anggapan bahwa proses perpanjangan SHGB bisa berjalan otomatis hanya karena dianggap tidak ada perubahan fisik di lapangan.
Menurut pemerintah desa, terdapat peningkatan aktivitas operasional pelabuhan dan perubahan kondisi kawasan yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
“Kami tidak anti investasi. Tetapi investasi besar tidak boleh berjalan dengan menutup mata terhadap masyarakat sekitar,” lanjut Arief.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa Socorejo pada Selasa (19/5/2026) telah mengirim surat resmi kepada sejumlah pihak terkait.
Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Tuban, Kapolres Tuban, Dandim 0811 Tuban, Kepala BPN Kabupaten Tuban, Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, pimpinan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, KSOP Kelas III Tuban, Ombudsman Republik Indonesia hingga Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Dalam surat itu, Pemdes Socorejo meminta adanya penegasan, transparansi, verifikasi lapangan, serta penyelesaian dampak sosial terkait proses perpanjangan SHGB Pelabuhan Khusus PT Semen Indonesia (SIG).
Sementara itu, Senior Manager of Corporate Communication PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Dharma Suyata, belum memberikan tanggapan terkait penolakan bantuan sembako maupun alasan belum dilakukannya sosialisasi kepada masyarakat Desa Socorejo. (Red/Ron)
















