Pengeroyokan di Jalan HOS Cokroaminoto Tuban Terungkap, 2 Pemuda Ditangkap dan 3 Orang Jadi DPO 

Editor

Berita

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, S.Sos., dalam konferensi pers di Mapolresta Tuban, Jumat (14/8/2026). (Foto/dok. Beranda)

Tuban, berandaonline.id – Kasus pengeroyokan yang sempat membuat situasi di Jalan HOS Cokroaminoto, Kabupaten Tuban, geger akhirnya terungkap. Polresta Tuban menangkap dua pemuda yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap tiga korban, sementara tiga pelaku lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, S.Sos., dalam konferensi pers di Mapolresta Tuban, Jumat (14/8/2026).

Perkara ini ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Tuban setelah menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait aksi kekerasan yang terjadi di Jalan HOS Cokroaminoto.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat itu, tiga korban masing-masing berinisial WHM (23), FMP (20), dan ZAW (20) sedang melintas di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di sekitar depan Resto Ningrat.

Ketika melintas, korban disebut diteriaki oleh sekelompok rombongan yang jumlahnya sekitar 30 orang.

Teriakan tersebut kemudian dibalas oleh korban. Situasi yang awalnya hanya berupa saling teriak itu kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan.

Rombongan tersebut disebut kembali mendatangi korban dan melakukan pelemparan batu ke arah mereka.

Para korban berusaha menyelamatkan diri dari serangan tersebut. Namun, akibat kejadian itu, ketiganya mengalami luka.

Polisi menyebut korban mengalami luka di bagian kepala serta memar pada bagian paha. 

Setelah menerima laporan, Unit Pidum Satreskrim Polresta Tuban langsung mendatangi lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Salah satu petunjuk penting diperoleh polisi dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Rekaman tersebut kemudian membantu penyidik mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan dua tersangka berinisial ARF (20) dan MLH (18).

Namun, kasus tersebut belum berhenti. Polisi masih memburu tiga pelaku lain yang identitasnya telah diketahui dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.

Kompol Supiyan mengatakan ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa aksi kekerasan secara berkelompok dapat berujung pada proses hukum.

Polresta Tuban mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi maupun terprovokasi untuk melakukan kekerasan bersama-sama.

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polresta Tuban memastikan proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Red/Ron) 

Terpopuler

Pengendara Honda Vario Tewas Usai Jatuh Menghindari Jalan Rusak di Tuban

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di wilayah hukum Polres Tuban pada hari Jumat pagi, 01 Agustus 2025. ...

Curi Diesel Traktor di Persawahan Tuban, Pelaku Jual Barang Curian Lewat Facebook, 2 DPO Diburu

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku pencurian diesel traktor di area persawahan Desa Tengger, ...

Kasus Penipuan Pelunasan Hutang Fiktif dengan SBKKN BRI Tuban, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban melalui Unit Tindak Pidana Ekonomi mengungkap kasus penipuan berkedok program pelunasan ...

Parenting KB-RA Muslimat NU Salafiyah Merakurak Tuban: Kolaborasi Sekolah dan Orang Tua Lindungi Generasi Emas dari Zat Adiktif

Editor

Beranda Tuban – KB-RA Muslimat NU Salafiyah Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban menggelar kegiatan parenting yang bertujuan untuk memberikan edukasi bagi ...

Rotasi Besar di Pemkab Tuban, 8 Pejabat Tinggi Dilantik Mas Lindra Hari Ini

Editor

Beranda Tuban – Suasana Pendapa Kridha Manunggal, Kamis (31 Juli 2025), terasa khidmat saat Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, memimpin ...

Kecelakaan Maut di Rengel Tuban, Pengendara Asal Bojonegoro Meninggal di Puskesmas

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 06.45 WIB di Jalan Pakah-Soko, Desa Maibit, ...

Tinggalkan komentar