Setahun Berlalu, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Disabilitas di Tuban Baru Terungkap, Mengapa?

Editor

Berita

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas di Tuban terjadi sekitar Juli 2025 dan baru dilaporkan kemudian. (Foto/dok. Beranda)

Tuban, berandaonline.id – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas di Kabupaten Tuban menyisakan pertanyaan besar. Peristiwa yang disebut terjadi sekitar Juli 2025 itu baru mencuat ke proses hukum setelah dilaporkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tuban.

Rentang waktu yang cukup panjang antara dugaan kejadian dan pengungkapan perkara menjadi perhatian, terlebih korban merupakan anak sekaligus penyandang disabilitas, kelompok yang menurut ketentuan perlindungan anak membutuhkan perlindungan khusus.

Polresta Tuban mengungkap perkara tersebut dalam konferensi pers, Jumat (14/8/2026), dengan mengamankan seorang pria berinisial SGG (69) yang ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, S.Sos., mengakui terdapat rentang waktu cukup lama dalam perkara tersebut.

Menurutnya, dugaan kekerasan seksual itu terjadi sekitar Juli 2025 di wilayah Kecamatan Tuban. Namun, perkara tersebut baru dilaporkan kepada Unit PPA Polresta Tuban setelah korban menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.

“Rentan waktunya cukup lama, karena baru dilaporkan di Unit PPA Polresta Tuban,” terang Kompol Supiyan.

Keterangan tersebut sekaligus membuka pertanyaan mengenai kondisi korban dan proses hingga akhirnya perkara tersebut dilaporkan kepada kepolisian.

Dalam kasus yang melibatkan anak, terlebih anak penyandang disabilitas, keterlambatan pelaporan tidak semestinya langsung dimaknai sebagai kesalahan korban maupun keluarga. Faktor ketakutan, kondisi psikologis, kemampuan komunikasi, serta situasi lingkungan dapat menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam penanganan perkara. 

Polresta Tuban memberikan perhatian khusus karena korban merupakan anak perempuan penyandang disabilitas.

Kepolisian tidak mengungkap identitas maupun informasi lain yang dapat mengarah pada terbongkarnya jati diri korban.

Langkah tersebut penting untuk mencegah korban mengalami tekanan tambahan maupun stigma akibat perkara yang sedang ditangani.

Setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarga, pihak keluarga kemudian melaporkannya kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Tuban.

Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian tindakan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan bahan keterangan, memeriksa pelapor dan saksi, mengecek CCTV di sekitar lokasi hingga melakukan pemeriksaan medis terhadap korban.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi menyatakan memperoleh bukti yang cukup sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Penyidik kemudian mengidentifikasi dan mengamankan SGG di kediamannya.

Kasus ini memperlihatkan bahwa perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak selalu langsung terungkap sesaat setelah kejadian.

Ketika laporan baru diterima setelah rentang waktu cukup panjang, penyidik tetap harus membangun kembali rangkaian peristiwa melalui keterangan saksi, bukti pendukung, pemeriksaan medis, maupun petunjuk lain yang masih dapat ditemukan.

Dalam konteks perlindungan anak, proses tersebut harus berjalan beriringan dengan upaya memastikan korban tetap mendapatkan perlindungan.

UU Perlindungan Anak menempatkan anak korban kejahatan seksual dan anak penyandang disabilitas sebagai kelompok yang memperoleh perlindungan khusus.

Karena itu, perhatian dalam perkara ini bukan hanya tertuju pada proses hukum terhadap tersangka, tetapi juga bagaimana hak, keselamatan, privasi, serta pemulihan korban tetap dijaga. 

Perkara yang baru terungkap setelah waktu cukup panjang tersebut juga menjadi pengingat penting bagi keluarga dan masyarakat.

Ketika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, masyarakat diharapkan tidak menutup mata dan segera mencari bantuan serta melaporkannya kepada pihak berwenang.

Terlebih jika korban merupakan anak penyandang disabilitas yang berada dalam posisi rentan.

Polresta Tuban memastikan penanganan perkara terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, SGG dijerat Pasal 473 Ayat (4) juncto Pasal 473 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kompol Supiyan menyebut ancaman pidananya mencapai 15 tahun penjara, dengan ketentuan pemberatan apabila korban merupakan anak.

Setahun bukan waktu yang singkat. Namun, yang menjadi pertanyaan kini bukan hanya mengapa kasus tersebut baru dilaporkan, melainkan bagaimana memastikan anak korban kekerasan seksual terlebih penyandang disabilitas mendapat perlindungan, pendampingan, dan pemulihan yang layak setelah perkara akhirnya terungkap.

Catatan redaksi: Artikel ini tidak mencantumkan identitas, alamat, maupun detail yang dapat mengarah pada identitas korban demi menjaga privasi dan keselamatan anak.

(Red/Ron) 

Terpopuler

Pengendara Honda Vario Tewas Usai Jatuh Menghindari Jalan Rusak di Tuban

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di wilayah hukum Polres Tuban pada hari Jumat pagi, 01 Agustus 2025. ...

Curi Diesel Traktor di Persawahan Tuban, Pelaku Jual Barang Curian Lewat Facebook, 2 DPO Diburu

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku pencurian diesel traktor di area persawahan Desa Tengger, ...

Kasus Penipuan Pelunasan Hutang Fiktif dengan SBKKN BRI Tuban, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban melalui Unit Tindak Pidana Ekonomi mengungkap kasus penipuan berkedok program pelunasan ...

Parenting KB-RA Muslimat NU Salafiyah Merakurak Tuban: Kolaborasi Sekolah dan Orang Tua Lindungi Generasi Emas dari Zat Adiktif

Editor

Beranda Tuban – KB-RA Muslimat NU Salafiyah Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban menggelar kegiatan parenting yang bertujuan untuk memberikan edukasi bagi ...

Rotasi Besar di Pemkab Tuban, 8 Pejabat Tinggi Dilantik Mas Lindra Hari Ini

Editor

Beranda Tuban – Suasana Pendapa Kridha Manunggal, Kamis (31 Juli 2025), terasa khidmat saat Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, memimpin ...

Kecelakaan Maut di Rengel Tuban, Pengendara Asal Bojonegoro Meninggal di Puskesmas

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 06.45 WIB di Jalan Pakah-Soko, Desa Maibit, ...

Tinggalkan komentar