Tuban, berandaonline.id – Kasus pengeroyokan yang sempat membuat situasi di Jalan HOS Cokroaminoto, Kabupaten Tuban, geger akhirnya terungkap. Polresta Tuban menangkap dua pemuda yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap tiga korban, sementara tiga pelaku lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, S.Sos., dalam konferensi pers di Mapolresta Tuban, Jumat (14/8/2026).
Perkara ini ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Tuban setelah menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait aksi kekerasan yang terjadi di Jalan HOS Cokroaminoto.
Baca Juga:
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat itu, tiga korban masing-masing berinisial WHM (23), FMP (20), dan ZAW (20) sedang melintas di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di sekitar depan Resto Ningrat.
Ketika melintas, korban disebut diteriaki oleh sekelompok rombongan yang jumlahnya sekitar 30 orang.
Teriakan tersebut kemudian dibalas oleh korban. Situasi yang awalnya hanya berupa saling teriak itu kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan.
Rombongan tersebut disebut kembali mendatangi korban dan melakukan pelemparan batu ke arah mereka.
Para korban berusaha menyelamatkan diri dari serangan tersebut. Namun, akibat kejadian itu, ketiganya mengalami luka.
Polisi menyebut korban mengalami luka di bagian kepala serta memar pada bagian paha.
Setelah menerima laporan, Unit Pidum Satreskrim Polresta Tuban langsung mendatangi lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Salah satu petunjuk penting diperoleh polisi dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Rekaman tersebut kemudian membantu penyidik mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan dua tersangka berinisial ARF (20) dan MLH (18).
Namun, kasus tersebut belum berhenti. Polisi masih memburu tiga pelaku lain yang identitasnya telah diketahui dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua tersangka bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
Kompol Supiyan mengatakan ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa aksi kekerasan secara berkelompok dapat berujung pada proses hukum.
Polresta Tuban mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi maupun terprovokasi untuk melakukan kekerasan bersama-sama.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polresta Tuban memastikan proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Red/Ron)














