Tuban, berandaonline.id – Sejumlah warga Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, dan Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PT SILOG Tuban, Rabu (19/8/2026).
Aksi tersebut menjadi sorotan setelah massa memblokir akses masuk perusahaan menggunakan sejumlah sepeda motor. Langkah itu dilakukan karena warga mengaku belum puas dengan jawaban yang disampaikan pihak perusahaan terkait tuntutan mereka.
Warga dari dua desa tersebut membawa tuntutan yang sama, yakni meminta adanya perhatian melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) sekaligus keterlibatan masyarakat desa ring satu dalam urusan pengelolaan dan lelang limbah afal.
Baca Juga:
Perwakilan warga Desa Socorejo, Nafiq, mengatakan massa telah menyampaikan aspirasi mereka dan ditemui oleh pihak Human Resources Development (HRD) PT SILOG, Fitri.
Menurut Nafiq, inti tuntutan warga adalah agar keberadaan masyarakat di sekitar perusahaan tidak hanya menjadi penonton.
“Intinya warga menuntut CSR dan memprioritaskan untuk limbah afal melibatkan warga ring satu SILOG, Desa Socorejo dan Tlogowaru,” kata Nafiq.
Tuntutan tersebut menyoroti posisi dua desa yang berada di sekitar aktivitas perusahaan. Warga berharap keberadaan PT SILOG dapat memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat ring satu, termasuk dalam peluang ekonomi yang berkaitan dengan limbah afal.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar soal CSR, tetapi juga menyangkut keterlibatan masyarakat lokal dalam aktivitas yang dinilai memiliki nilai ekonomi.
Namun, dialog antara perwakilan warga dan pihak perusahaan belum menghasilkan kesepakatan yang memuaskan massa.
Ketidakpuasan itu kemudian memicu aksi pemblokiran akses masuk menuju PT SILOG Tuban. Sejumlah sepeda motor diparkir di akses perusahaan sebagai bentuk tekanan agar manajemen memberikan kepastian dan jawaban yang lebih jelas.
Massa memilih tetap bertahan di lokasi sambil menunggu respons resmi dari jajaran direksi.
Situasi tersebut memperlihatkan bahwa tuntutan warga tidak berhenti pada pertemuan dengan pihak HRD. Massa menginginkan adanya keputusan yang memiliki kepastian dan kewenangan lebih tinggi dari manajemen perusahaan.
Nafiq menegaskan, warga Socorejo telah menyiapkan langkah lanjutan apabila tuntutan mereka belum menemukan titik temu.
Jika tidak ada kesepakatan, warga berencana mendatangi kantor pusat atau menemui Direktur Operasional PT SILOG di Gresik.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT SILOG belum memberikan keterangan resmi mengenai tuntutan warga maupun aksi pemblokiran akses masuk perusahaan.
HRD PT SILOG, Fitri, belum memberikan penjelasan resmi terkait hasil dialog dengan warga Desa Socorejo dan Tlogowaru.
Sementara itu, Dharma Sunyata selaku Senior Manager of Unit Corporate Communication PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban juga belum memberikan keterangan resmi terkait aksi unjuk rasa tersebut.
Aksi unjuk rasa warga Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, dan Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, ternyata tidak muncul secara tiba-tiba.
Sebelum warga turun ke lokasi PT SILOG Tuban, pemerintah desa dari dua wilayah tersebut telah lebih dahulu melayangkan surat keberatan kepada Tim Lelang PT Semen Indonesia Logistik terkait proses pemindahtanganan aset nonproduktif PT SILOG sebanyak 19 unit.
Dalam surat tersebut, Kepala Desa Socorejo dan Kepala Desa Tlogowaru meminta agar proses lelang ditunda. Kedua pemerintah desa juga berharap PT SILOG membuka kembali ruang komunikasi dengan tim atau perwakilan warga dari Desa Socorejo dan Tlogowaru.
Surat keberatan itu merupakan tindak lanjut atas pemberitahuan proses lelang pemindahtanganan aset nonproduktif PT SILOG.
Pihak dua desa menilai, sebelum proses tersebut dilanjutkan, perlu ada komunikasi ulang antara perusahaan dengan masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional.
Menanggapi surat keberatan tersebut, PT SILOG kemudian menerbitkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kepala Desa Socorejo dan Tlogowaru.
Dalam surat tersebut, PT SILOG merujuk surat keberatan Nomor 042/TPA/08.2026 tertanggal 18 Agustus 2026.
PT SILOG menegaskan bahwa proses pemindahtanganan aset nonproduktif dilakukan dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.
Perusahaan juga menyampaikan bahwa undangan dan proses aanwijzing atau penjelasan lelang untuk pemindahtanganan aset nonproduktif sebanyak 19 unit dilakukan melalui website resmi perusahaan dan bersifat sebagai penawaran umum.
(Red/Ron)














