Tuban, berandaonline.id – Satuan Lalu Lintas Polresta Tuban, dipimpin Kasatlantas Kompol Elang Prasetyo menindak 42 kendaraan roda dua dalam kegiatan hunting system terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan terindikasi digunakan untuk aktivitas balap liar.
Penilangan berlangsung di kawasan seputaran Tuban Kota pada hari Sabtu (5/9/2026) dari jam 20.00 hingga
22.30 Wib.
Sebelum ditilang, petugas di lapangan memantau sasaran. Saat target terlihat melanggar lalu lintas dari pemakaian kenalpot brong, petugas bergerak dan menduga motor-motor tersebut dipakai untuk balap liar.
Baca Juga:
Pengecekan surat-surat kendaraan langsung dilakukan petugas. Upaya tersebut selain mencegah balap liar, juga menekan angka kecelakaan lalu lintas di Tuban Bumi Wali.
Keberadaan motor kenalpot brong itu juga dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya dan masyarakat sekitar.
Kasihumas Polresta Tuban Iptu Mokhamad Iksan menyampaikan, petugas Satlantas mengamankan sejumlah kendaraan berkenalpot brong.
“Tujuan kami untuk mencegah pelanggaran lalu lintas dan mengantisipasi terjadinya balap liar,” ujar Iptu Iksan.
Dari hasil kegiatan, petugas melakukan penindakan tilang terhadap sejumlah kendaraan dengan barang bukti berupa 42 unit kendaraan roda dua dan 1 lembar STNK.
Kendaraan yang tidak sesuai standar menjadi barang bukti dapat diambil setelah pelaksanaan sidang di pengadilan pada 18 September 2026, dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Kenalpot motor harus terlebih dahulu dikembalikan atau dipasang sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis yang berlaku sebelum dapat diambil,” jelasnya.
Iksan menegaskan, Polresta Tuban komitmen memberi edukasi sekaligus efek jera kepada pengguna kendaraan agar tidak melakukan modifikasi yang melanggar ketentuan dan berpotensi mengganggu keamanan serta kenyamanan masyarakat.
Masyarakat Tuban khususnya kawula muda, diminta petugas untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar keselamatan serta spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
“Selain di Tuban Kota, penindakan kenalpot brong juga berlaku di kecamatan lain sesuai laporan dari masyarakat,” pungkasnya.
(red/ron)














