Cegah Balap Liar di Tuban, Polisi Tilang 42 Motor Berknalpot Brong

Editor

Berita

Kasatlantas Polresta Tuhan, Kompol Elang Prasetyo memimpin langsung razia kenalpot brong di seputaran Tuban Kota. (Foto/dok.Polresta)

Tuban, berandaonline.id – Satuan Lalu Lintas Polresta Tuban, dipimpin Kasatlantas Kompol Elang Prasetyo menindak 42 kendaraan roda dua dalam kegiatan hunting system terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan terindikasi digunakan untuk aktivitas balap liar.

Penilangan berlangsung di kawasan seputaran Tuban Kota pada hari Sabtu (5/9/2026) dari jam 20.00 hingga
22.30 Wib.

Sebelum ditilang, petugas di lapangan memantau sasaran. Saat target terlihat melanggar lalu lintas dari pemakaian kenalpot brong, petugas bergerak dan menduga motor-motor tersebut dipakai untuk balap liar.

Pengecekan surat-surat kendaraan langsung dilakukan petugas. Upaya tersebut selain mencegah balap liar, juga menekan angka kecelakaan lalu lintas di Tuban Bumi Wali.

Keberadaan motor kenalpot brong itu juga dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya dan masyarakat sekitar.

Kasihumas Polresta Tuban Iptu Mokhamad Iksan menyampaikan, petugas Satlantas mengamankan sejumlah kendaraan berkenalpot brong.

“Tujuan kami untuk mencegah pelanggaran lalu lintas dan mengantisipasi terjadinya balap liar,” ujar Iptu Iksan.

Dari hasil kegiatan, petugas melakukan penindakan tilang terhadap sejumlah kendaraan dengan barang bukti berupa 42 unit kendaraan roda dua dan 1 lembar STNK.

Kendaraan yang tidak sesuai standar menjadi barang bukti dapat diambil setelah pelaksanaan sidang di pengadilan pada 18 September 2026, dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Kenalpot motor harus terlebih dahulu dikembalikan atau dipasang sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis yang berlaku sebelum dapat diambil,” jelasnya.

Iksan menegaskan, Polresta Tuban komitmen memberi edukasi sekaligus efek jera kepada pengguna kendaraan agar tidak melakukan modifikasi yang melanggar ketentuan dan berpotensi mengganggu keamanan serta kenyamanan masyarakat.

Masyarakat Tuban khususnya kawula muda, diminta petugas untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar keselamatan serta spesifikasi teknis yang telah ditentukan.

“Selain di Tuban Kota, penindakan kenalpot brong juga berlaku di kecamatan lain sesuai laporan dari masyarakat,” pungkasnya.

(red/ron)

Terpopuler

Pengendara Honda Vario Tewas Usai Jatuh Menghindari Jalan Rusak di Tuban

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di wilayah hukum Polres Tuban pada hari Jumat pagi, 01 Agustus 2025. ...

Curi Diesel Traktor di Persawahan Tuban, Pelaku Jual Barang Curian Lewat Facebook, 2 DPO Diburu

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku pencurian diesel traktor di area persawahan Desa Tengger, ...

Kasus Penipuan Pelunasan Hutang Fiktif dengan SBKKN BRI Tuban, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban melalui Unit Tindak Pidana Ekonomi mengungkap kasus penipuan berkedok program pelunasan ...

Parenting KB-RA Muslimat NU Salafiyah Merakurak Tuban: Kolaborasi Sekolah dan Orang Tua Lindungi Generasi Emas dari Zat Adiktif

Editor

Beranda Tuban – KB-RA Muslimat NU Salafiyah Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban menggelar kegiatan parenting yang bertujuan untuk memberikan edukasi bagi ...

Rotasi Besar di Pemkab Tuban, 8 Pejabat Tinggi Dilantik Mas Lindra Hari Ini

Editor

Beranda Tuban – Suasana Pendapa Kridha Manunggal, Kamis (31 Juli 2025), terasa khidmat saat Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, memimpin ...

Kecelakaan Maut di Rengel Tuban, Pengendara Asal Bojonegoro Meninggal di Puskesmas

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 06.45 WIB di Jalan Pakah-Soko, Desa Maibit, ...

Tinggalkan komentar