Curanmor di Widang Terungkap, Pelaku 18 Tahun Ternyata Residivis

Editor

Berita

Pemilik kendaraan mengambil motornya gratis di Polresta Tuban. (Foto/Polresta)

Tuban, berandaonline.id – Tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kecamatan Widang akhirnya diungkap oleh Polresta Tuban. Pelaku ternyata seorang residivis pencurian kotal amal.

Kasus pencurian diketahui terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, di depan rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Widang.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolresta Tuban AKBP Windy Syafutra, Sabtu (31/10/2026).

Wakapolresta menjelaskan bahwa dari kejadian itu, Polisi mengamankan seorang pria berinisial SAK (18) yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Sementara itu Kanit Pidana Umum Satreskrim Polresta Tuban Ipda Priyanto menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi S 6042 BU warna merah di pinggir jalan depan rumahnya. Saat itu, korban hendak mengairi sawah dan sempat masuk kembali ke dalam rumah.

Namun, ketika korban keluar untuk berangkat ke sawah, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Menyadari kendaraannya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Jatanras langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pelaku hingga didapat informasi adanya seorang pria yang diamankan warga karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Setelah dilakukan pengecekan, pria yang diamankan warga tersebut diketahui merupakan terduga pelaku pencurian Honda Revo milik korban.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka SAK diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak satu kali yakni pencurian kotak amal. Kepada petugas, tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam di wilayah Kecamatan Widang.

“Untuk perkara tersebut, saat ini Tim Opsnal Jatanras masih melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan kendaraan maupun proses penanganan lebih lanjut” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo nomor polisi S 6042 BU warna merah, satu lembar STNK kendaraan tersebut, serta satu buah anak kunci dalam kondisi patah.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yakni maksimal Rp500 juta” terangnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Usai pelaksanaan Kegiatan Konferensi pers, barang bukti sepeda motor Honda Revo Nopol S 6042 BU dikembalikan kepada pemiliknya SRY (54) warga kecamatan Widang secara gratis tanpa dipungut biaya.

(red/ron)

Terpopuler

Pengendara Honda Vario Tewas Usai Jatuh Menghindari Jalan Rusak di Tuban

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di wilayah hukum Polres Tuban pada hari Jumat pagi, 01 Agustus 2025. ...

Curi Diesel Traktor di Persawahan Tuban, Pelaku Jual Barang Curian Lewat Facebook, 2 DPO Diburu

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku pencurian diesel traktor di area persawahan Desa Tengger, ...

Kasus Penipuan Pelunasan Hutang Fiktif dengan SBKKN BRI Tuban, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban melalui Unit Tindak Pidana Ekonomi mengungkap kasus penipuan berkedok program pelunasan ...

Parenting KB-RA Muslimat NU Salafiyah Merakurak Tuban: Kolaborasi Sekolah dan Orang Tua Lindungi Generasi Emas dari Zat Adiktif

Editor

Beranda Tuban – KB-RA Muslimat NU Salafiyah Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban menggelar kegiatan parenting yang bertujuan untuk memberikan edukasi bagi ...

Rotasi Besar di Pemkab Tuban, 8 Pejabat Tinggi Dilantik Mas Lindra Hari Ini

Editor

Beranda Tuban – Suasana Pendapa Kridha Manunggal, Kamis (31 Juli 2025), terasa khidmat saat Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, memimpin ...

Kecelakaan Maut di Rengel Tuban, Pengendara Asal Bojonegoro Meninggal di Puskesmas

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 06.45 WIB di Jalan Pakah-Soko, Desa Maibit, ...

Tinggalkan komentar