Tuban, berandaonline.id – Tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kecamatan Widang akhirnya diungkap oleh Polresta Tuban. Pelaku ternyata seorang residivis pencurian kotal amal.
Kasus pencurian diketahui terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, di depan rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Widang.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolresta Tuban AKBP Windy Syafutra, Sabtu (31/10/2026).
Baca Juga:
Wakapolresta menjelaskan bahwa dari kejadian itu, Polisi mengamankan seorang pria berinisial SAK (18) yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Sementara itu Kanit Pidana Umum Satreskrim Polresta Tuban Ipda Priyanto menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi S 6042 BU warna merah di pinggir jalan depan rumahnya. Saat itu, korban hendak mengairi sawah dan sempat masuk kembali ke dalam rumah.
Namun, ketika korban keluar untuk berangkat ke sawah, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Menyadari kendaraannya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Jatanras langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pelaku hingga didapat informasi adanya seorang pria yang diamankan warga karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Setelah dilakukan pengecekan, pria yang diamankan warga tersebut diketahui merupakan terduga pelaku pencurian Honda Revo milik korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka SAK diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak satu kali yakni pencurian kotak amal. Kepada petugas, tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam di wilayah Kecamatan Widang.
“Untuk perkara tersebut, saat ini Tim Opsnal Jatanras masih melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan kendaraan maupun proses penanganan lebih lanjut” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo nomor polisi S 6042 BU warna merah, satu lembar STNK kendaraan tersebut, serta satu buah anak kunci dalam kondisi patah.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yakni maksimal Rp500 juta” terangnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Usai pelaksanaan Kegiatan Konferensi pers, barang bukti sepeda motor Honda Revo Nopol S 6042 BU dikembalikan kepada pemiliknya SRY (54) warga kecamatan Widang secara gratis tanpa dipungut biaya.
(red/ron)














