Tuban, berandaonline.id – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diungkap Satreskrim Polresta Tuban ternyata tidak hanya terjadi di satu lokasi. Polisi menemukan sedikitnya lima tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga berkaitan dengan aksi para pelaku, meliputi wilayah Tuban, Bojonegoro, hingga Nganjuk, dengan jejak kendaraan hasil curian yang diduga dijual secara cash on delivery (COD) ke Madura.
Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, dalam konferensi pers yang digelar Polresta Tuban, Rabu (16/9/2026) menyampaikan, kasus pertama yang berhasil diungkap yakni kejadian pencurian sepeda motor Honda PCX warna merah dengan nomor polisi S 6081 GW yang terjadi pada Jumat, 15 mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di area parkir Stadion Sport Center Tuban.
Kasus bermula ketika korban AJS (21) warga kecamatan Semanding datang untuk menyaksikan konser musik dengan bintang tamu Denny Caknan. Dalam kondisi terburu-buru, korban meninggalkan karcir parkir di dasbor motornya yang diparkir.
Baca Juga:
Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.
Mengetahui kendaraannya hilang, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti jajaran Satreskrim Polresta Tuban dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan didapat informasi terkait seseorang yang meminta jasa pembuatan kunci remote sepeda motor Honda PCX pada malam kejadian, hingga Polisi berhasil mengamankan pelaku MNR (38) di wilayah Surabaya.
“Ternyata pelaku juga merupakan residivis” ucap Kompol Supiyan.
Sepeda motor hasil pencurian yang diungkap dalam kasus ini, kata Kompol Supiyan belum sempat dijual oleh pelaku. Polisi berhasil mengamankan kendaraan tersebut sebelum berpindah tangan.
“Belum sempat dijual. Alhamdulillah sudah diamankan,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Arya Widjaya mengungkapkan bahwa pelaku diduga tidak hanya beraksi di satu lokasi. Polisi mengungkap sedikitnya lima tempat kejadian perkara (TKP) yang berkaitan dengan aksi para pelaku.
Dari lima TKP tersebut, tiga di antaranya berada di wilayah Tuban, sementara lainnya berada di Bojonegoro dan Nganjuk. Terkait kasus di wilayah Bojonegoro, penyidik Polresta Tuban masih berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setempat untuk memastikan keberadaan laporan maupun keterkaitan pelaku.
Sementara itu untuk wilayah Nganjuk, hasil komunikasi dengan penyidik setempat. Polisi Nganjuk disebut telah memiliki laporan terkait dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pelaku.
“Kalau untuk Nganjuk, Kasatreskrim Nganjuk sudah komunikasi dengan kami bahwa ada LP-nya di Nganjuk. Jadi nanti proses hukum dari Nganjuk juga akan terus berjalan” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga masih memburu barang bukti dari dua TKP lainnya. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kendaraan hasil curian diduga telah dijual melalui sistem cash on delivery (COD) ke wilayah Madura.
Pengungkapan kasus kedua yakni pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam yang terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di depan rumah di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Sepeda motor tersebut tak lain milik MHD (51) yang berprofesi sebagai dosen, saat kejadian kendaraan diparkir di depan rumah dalam kondisi kontak masih tertancap.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas memperoleh informasi terkait kejadian tersebut dan mengarahkan pada satu pelaku KMT (25) yang kemudian diamankan pada selasa di wilayah Tambaksari Kota Surabaya.
Dalam pemeriksaan KMT mengakui melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat tersebut bersama rekannya RZL (41). Petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban.
Usai konferensi pers, Polisi mengembalikan barang bukti dua unit sepeda motor kepada para pemiliknya dengan status pinjam pakai barang bukti.
Kepada media, Kasat Reskrim Arya Widjaya juga menjelaskan mekanisme pengelolaan barang bukti kendaraan hasil curanmor yang berhasil ditemukan.
Kendaraan milik korban yang telah diamankan dan disita polisi nantinya dapat dikembalikan sementara kepada pemilik melalui mekanisme pinjam pakai, sehingga tetap bisa digunakan korban selama proses hukum berlangsung.
“Statusnya pinjam pakai. Karena ini sudah kita sita dan proses hukum masih berjalan, kita kembalikan dulu kepada korban biar bisa digunakan,” jelasnya Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya.
Apabila kendaraan tersebut nantinya diperlukan untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan, barang bukti akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan dan setelah proses persidangan dan putusan berkekuatan hukum tetap selesai, kendaraan akan dikembalikan kepada korban sesuai ketentuan yang berlaku. (red/ron)














