Beranda Tuban – Aksi nekat seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan akhirnya terhenti. Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban melalui Unit Pidana Umum (Pidum) berhasil membongkar kasus pembobolan gudang makam yang terjadi di Kecamatan Plumpang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di Dusun Kuwu, Desa Penidon. Kasus ini pertama kali terungkap saat seorang saksi, Snk (51), mendapati pintu gudang dalam kondisi terbuka saat hendak berangkat ke sawah.
Kecurigaan pun terbukti. Setelah dicek, gembok pintu gudang telah dirusak dan sejumlah barang berharga hilang. Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh Srt (51) ke pihak kepolisian.
Baca Juga:
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial Iwn (52), seorang residivis yang sudah tiga kali terlibat kasus serupa.
Pelaku diketahui berkeliling mencari target di lokasi sepi, seperti gudang makam atau bangunan minim pengawasan. Setelah menemukan sasaran, ia merusak gembok menggunakan linggis dan obeng, lalu menggondol barang-barang yang mudah dijual seperti sound system, lampu, dan perlengkapan lainnya.
Pelarian pelaku berakhir pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Ia ditangkap di area Masjid Agung Lasem, Kabupaten Rembang. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, linggis, obeng, jaket, helm, tas, hingga sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi palsu yang digunakan saat beraksi. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3 juta.
Kasihumas Polres Tuban, Iptu Siswanto, mengungkapkan bahwa pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi.
“Pelaku merupakan residivis dan dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tempat lainnya,” ujarnya.
Berikut daftar aksi pencurian yang diakui pelaku:
-Mencuri sepeda motor Honda Beat di Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang
-Mencuri pompa diesel air di lokasi yang sama
-Menggasak alat las dan dua unit bor listrik
-Mencuri pompa air merek Shimizu
-Mengambil dua bola lampu di masjid
-Membobol ampli sound system di Kelurahan Sukolilo
Polisi kini masih melakukan pengembangan kasus dan berkoordinasi dengan jajaran Polsek terkait untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tuban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)














