Beranda Lamongan – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pokja Lamongan mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan untuk segera membentuk Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur keberadaan dan kerja sama insan pers di daerah. Dorongan tersebut disambut positif oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, dalam audiensi bersama IJTI, Rabu (8/4/2026).
Dalam pertemuan itu, Yuhronur menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis sebagai pilar keempat demokrasi yang turut mendorong pembangunan daerah. Oleh karena itu, profesionalisme insan pers menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
“Kami sangat setuju dengan masukan dari IJTI. Penertiban perlu dilakukan, baik terhadap media maupun wartawan yang menghasilkan karya jurnalistik,” ujar Yuhronur.
Baca Juga:
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Lamongan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) akan segera merumuskan regulasi yang mengatur kriteria media yang dapat menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.
Menurut Yuhronur, hanya media yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers baik secara administratif maupun faktual yang nantinya bisa bermitra dengan Pemkab Lamongan.
“Perumusan regulasi akan segera dilakukan dan melibatkan IJTI serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Ini penting agar ekosistem pers di Lamongan lebih tertib dan profesional,” jelasnya.
Yuhronur juga menekankan bahwa penataan media ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat sekaligus menekan penyebaran hoaks.Ia mengakui, pemerintah daerah juga membutuhkan kritik dari insan pers sebagai bahan evaluasi pembangunan.
“Kritik sangat kami butuhkan, tentu kritik yang membangun demi kemajuan bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua IJTI Pokja Lamongan, Abdul Wahid, menyebut bahwa regulasi ini penting di tengah maraknya media sosial yang kerap menyerupai media massa.
“Perda atau Perbup ini nantinya bisa menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar mampu membedakan antara informasi dari media sosial dan karya jurnalistik yang bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap Wahid.
Ia menegaskan bahwa produk jurnalistik memiliki standar profesional dan kode etik yang jelas, berbeda dengan konten media sosial yang kerap tidak memiliki sumber pasti.
Sebagai informasi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) merupakan organisasi pers yang telah diakui oleh Dewan Pers, bersama organisasi lain seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).
Namun di Kabupaten Lamongan sendiri, saat ini organisasi pers yang aktif hanya IJTI dan PWI.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tata kelola media di Lamongan semakin profesional, kredibel, dan mampu mendukung pembangunan daerah berbasis informasi yang akurat dan terpercaya. (Red/Ron)














