Tuban, berandaonline.id – Larangan konvoi dan arak-arakan saat pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tuban tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi. Meski berbagai imbauan telah disampaikan jauh hari sebelumnya, polisi masih menemukan puluhan kendaraan yang digunakan penggembira untuk berkonvoi di jalan raya.
Dalam pengamanan kegiatan pengesahan warga baru PSHT yang berlangsung pada Jumat dini hari (19/6/2026), Polres Tuban mengamankan 45 kendaraan, terdiri dari 44 sepeda motor dan satu mobil. Penindakan dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama rangkaian kegiatan berlangsung.
Fenomena konvoi yang hampir selalu muncul setiap momen pengesahan warga baru kembali menjadi sorotan. Padahal, pengurus PSHT mulai tingkat cabang hingga ranting sebelumnya telah mengingatkan seluruh warga dan simpatisan agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga:
Dari total kendaraan yang diamankan, 29 unit langsung ditilang karena terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak memenuhi persyaratan berkendara. Sementara 16 kendaraan lainnya belum ditilang lantaran ditinggalkan pemiliknya saat petugas melakukan penertiban.
Tak hanya kendaraan, polisi juga mengamankan 36 orang penggembira untuk diberikan pembinaan.
Kabagops Polres Tuban, Kompol Muchamad Fakih, menegaskan bahwa seluruh pihak sebelumnya telah menyepakati adanya tindakan tegas bagi siapa pun yang melanggar aturan selama pelaksanaan pengesahan warga baru.
“Kemarin sudah ada kesepakatan bahwa yang melakukan pelanggaran baik yang mau disahkan maupun penggembira bisa dilakukan tindakan Kepolisian,” ujarnya.
Meski masih ditemukan pelanggaran, Polres Tuban mencatat adanya penurunan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Jika pada pelaksanaan pengesahan tahun lalu jumlah kendaraan yang diamankan mencapai lebih dari 300 unit, tahun ini turun drastis menjadi sekitar 45 kendaraan.
Penurunan tersebut dinilai sebagai hasil dari upaya koordinasi antara kepolisian dan pengurus PSHT. Namun demikian, keberadaan konvoi yang terus berulang setiap agenda pengesahan masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
Kompol Fakih menyayangkan masih adanya sebagian penggembira yang memilih melakukan euforia di jalan. Menurutnya, tindakan tersebut justru berpotensi merusak citra organisasi yang selama ini berupaya menjaga kegiatan tetap aman dan kondusif.
“Tujuan pengesahan warga baru bukan untuk euforia di jalan, balap liar maupun konvoi kendaraan. Yang terpenting adalah menjaga ketertiban dan nama baik organisasi,” tegasnya.
Sebagai bentuk efek jera, seluruh kendaraan yang diamankan saat ini masih berada di Mapolres Tuban. Pemilik kendaraan baru dapat mengambil kendaraannya setelah mengikuti proses persidangan yang dijadwalkan pada 17 Juli 2026 serta melengkapi seluruh persyaratan yang ditentukan.
“Kita amankan selama satu bulan, nanti setelah sidang tanggal 17 Juli baru bisa diambil dengan memenuhi kelengkapannya,” kata Fakih.
Polisi juga mewajibkan kendaraan yang telah dimodifikasi tidak sesuai spesifikasi standar untuk dikembalikan ke kondisi semula sebelum dapat dibawa pulang.
Sementara itu, puluhan penggembira yang sempat diamankan diperbolehkan kembali ke rumah setelah dijemput orang tua masing-masing, meminta maaf, dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. (Red/Ron)














