Tuban, berandaonline.id – Kasus dugaan pertambangan tanpa izin (ilegal) di Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban atas nama terdakwa Cancoko yang menyeret 1 unit dump truck jenis mitsubhisi carter warna kuning tahun 2014 nopol S 8807 UE sebagai barang bukti kini memasuki babak baru yang krusial.
Pemilik kendaraan, Dulyono, melalui kuasa hukumnya Nur Aziz, SH., MH, Ngadimin, SH., MH, dan Bagus Setiawan, SH, dari kantor Aziz Law Firm, yang beralamat di Jl. Teuku Umar No. 32 Tuban, secara resmi mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Agung Kasasi pada Mahkanah Agung RI agar armada dump truck miliknya tidak dirampas untuk negara.
Nur Aziz menjelaskan langkah ini untuk menegaskan batas tegas antara pelaku utama tindak pidana pertambangan dengan pihak ketiga yang hanya bertindak menyewakan kendaraan kepada orang lain yang sama sekali tidak tahu untuk kegiatan tambang ilegal.
Baca Juga:
“Dump truck tersebut dirampas untuk negara dinilai sebagai bentuk tindakan yang keliru dan menabrak asas keadilan (due process of law), sebab kendaraan tersebut disewakan dengan iktikad baik tanpa mengetahui dan terlibat kegiatan tambang ilegal,” ujar Ketua DPC Ikadin Tuban ini.
Advokat Nur Aziz, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Dulyono, menegaskan bahwa merampas kendaraan milik pihak ketiga yang beriktikad baik (bona fide third party) merupakan kekeliruan penerapan hukum yang melanggar rasa keadilan dan hukum kepemilikan.
Dulyono sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik tidak terlibat dalam penyertaan dalam tindak pidana dalam perkara ini maupun mempunyai niat jahat terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Klien kami adalah pihak ketiga yang beriktikad baik tidak terlibat dalam pernyertaan (deelneming) maupun niat jahat (mens rea) dalan tindak pidana tambang ilegal ini, maka jika kendaraan kliennya dirampas untuk negara hukum tidak hadir sebagai instrumen keadilan tetapi berubah sebagai alat untuk memiskinkan bagi warga yang tidak bersalah”, tegas advokat yang juga sebagai dosen USB ini.
Nur Aziz menambahkan bahwa pengadilan harus jeli membedakan antara alat yang digunakan oleh pelaku utama tindak pidana (instruments of crime) dengan barang milik pihak ketiga yang dikuasai secara sah dan tanpa ada kesengajaan ikut serta dalam kejahatan.
“Pertimbangan hukum Hakim harus cermat dan dapat membedakan alat yang digunakan oleh pelaku tindak pidana dengan barang milik pihak ketiga tanpa kesengajaan dan tidak mendapatkan keuntungan hasil tambang ilegal”, jelasnya.
Lebih jauh advokat yang sudah malang melintang ini menjelaskan bahwa perkara ini menjadi tolok ukur integritas aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan secara proporsional.
“Penegakan hukum pada sektor pertambangan ilegal sepatutnya menyasar para pemodal utama, pengelola, dan penikmat hasil tambang (beneficial owner), bukan justru mengorbankan masyarakat kecil yang unit kendaraannya hanya dimanfaatkan oleh para pelaku,” ujarnya.
Putusan Majelis Hakim tingkat kasasi ditunggu publik untuk membuktikan apakah pengadilan mampu memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pemilik barang bukti yang beriktikad baik.
Perlindungan hukum terhadap pihak ketiga telah ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1545 K/Pid/1986 jo. Yurisprudensi MA RI No. 817 K/Pid/2010 secara konsisten menggarisbawahi bahwa barang bukti milik pihak ketiga yang beriktikad baik wajib dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak, perampasan barang bukti milik pihak ketiga yang beritikad baik melanggar rasa keadilan dan hukum kepemilikan.
“Kita tunggu putusan kasasi, apakah permohonan kasasi tidak memenuhi syarat formil sesuai yang diatur dalam Pasal 299 ayat (2) huruf d UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, menolak permohonan kasasi, ataukah Majelis Hakim Agung Kasasi akan mengadili sendiri dengan mengembalikan dump truck kepada pemilik yang beritikad baik”, pungkasnya.
(red/ron)














