Tuban, berandaonline.id – Serapan anggaran yang tinggi belum tentu menjadi tanda keberhasilan pemerintah desa. Setiap anggaran yang direalisasikan harus mampu menghasilkan manfaat nyata yang benar-benar dirasakan masyarakat, bukan sekadar memenuhi target penyerapan.
Sepenggal pesan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky tersebut diungkapkan saat Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa yang digelar di Lynn Hotel Tuban, Jumat (04/09/2026).
Kegiatan tersebut diikuti, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Dr. Ahmad Adib Susilo, Anggota Komisi XI DPR RI Dr. Hj. Anna Mu’awanah, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, Forkopimda, pimpinan OPD, Camat, Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Tuban.
Baca Juga:
Dihadapan peserta, Mas Lindra sapaan akrab Bupati Tuban mengingatkan agar pemerintah desa tidak menjadikan serapan anggaran sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan. Anggaran yang terserap harus menghasilkan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Anggaran boleh habis, tetapi jangan sampai harapan masyarakat ikut habis. Anggaran boleh terserap, tetapi manfaat harus benar-benar mengalir,” ujar Mas Lindra.
Karena itu, ia meminta seluruh pemerintah desa memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan dari kas desa meninggalkan jejak kebaikan. Mulai dari menghadirkan infrastruktur yang lebih baik, pelayanan yang lebih mudah, perekonomian yang lebih hidup, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dana Desa, kata Mas Lindra tidak boleh dipandang sekadar sebagai anggaran yang harus diserap, melainkan menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, memberdayakan masyarakat, menggerakkan perekonomian, dan mewujudkan kesejahteraan.
Bupati menyampaikan membangun Kabupaten Tuban pada hakikatnya juga berarti membangun desa. Desa menjadi tempat masyarakat menjalani kehidupan, mengembangkan usaha, membangun keluarga, sekaligus mengembangkan berbagai potensi ekonomi.
“Desa bukan sekadar titik di peta. Desa adalah tempat di mana pembangunan menemukan maknanya; tempat di mana kebijakan harus benar-benar hadir menjadi manfaat dan kesejahteraan,” ungkapnya.
Pada kesempatan serupa, staf BPK RI, Ahmad Adib Susilo menilai pengelolaan Dana Desa tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi dan pertanggungjawaban keuangan, tetapi juga harus memastikan setiap anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dana desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin. Ini penting agar setiap rupiah yang dikelola dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Adib menekankan perencanaan dan pemanfaatan Dana Desa perlu berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Program yang disusun pemerintah desa diharapkan mampu menjawab persoalan serta kebutuhan prioritas yang ada di masing-masing wilayah.
Di samping itu, program pembangunan desa juga perlu disinkronkan dengan program pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Sinkronisasi tersebut penting agar pembangunan yang dilaksanakan di tingkat desa dapat berjalan selaras dengan arah pembangunan secara keseluruhan. Sehingga pembangunan yang dilakukan memiliki arah yang jelas dan saling mendukung.
(red/ron)














