KemenHAM Jatim Bedah 3 Raperda Bojonegoro, Pastikan Tak Langgar HAM dan Bebas Aturan Diskriminatif

Editor

Berita

KemenHAM Jatim menganalisa dan mengevaluasi tiga Raperda Kabupaten Bojonegoro. (Foto/dok.su)

Bojonegoro, berandaonline.id – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Jawa Timur melakukan analisa dan evaluasi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), Rabu (15/7/2026).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap produk hukum daerah yang disusun tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM, konstitusi, maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat fungsi pembinaan Kantor Wilayah KemenHAM Jawa Timur terhadap pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi yang berpihak kepada masyarakat.

Hadir dalam kegiatan itu Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Jawa Timur, Toar RE Mangaribi SH MSi, Ketua Bapemperda DPRD Bojonegoro Sudiyono, Bagian Hukum Setda Bojonegoro, serta sejumlah akademisi dan praktisi hukum.

Toar RE Mangaribi menegaskan, analisa dan evaluasi produk hukum daerah merupakan tahapan penting untuk mencegah lahirnya aturan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.

“Tujuannya agar potensi norma yang diskriminatif, eksklusif, atau berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM dapat diidentifikasi sejak tahap pembentukan regulasi sehingga dapat dilakukan perbaikan dan penyempurnaan substansi,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, terdapat tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro yang menjadi fokus pembahasan, yaitu:

– Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

– Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

– Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Menurut Toar, seluruh regulasi yang nantinya disahkan harus mampu menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat tanpa diskriminasi.

“Jadi, apa pun bentuk perda yang disahkan nantinya harus mengacu pada bagaimana menghormati, melindungi, serta memenuhi kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan evaluasi sejak tahap penyusunan, KemenHAM Jawa Timur berharap produk hukum daerah di Bojonegoro dapat lebih berkualitas, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan perlindungan hak asasi manusia. (Su/Ron) 

Terpopuler

Pengendara Honda Vario Tewas Usai Jatuh Menghindari Jalan Rusak di Tuban

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di wilayah hukum Polres Tuban pada hari Jumat pagi, 01 Agustus 2025. ...

Curi Diesel Traktor di Persawahan Tuban, Pelaku Jual Barang Curian Lewat Facebook, 2 DPO Diburu

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku pencurian diesel traktor di area persawahan Desa Tengger, ...

Kasus Penipuan Pelunasan Hutang Fiktif dengan SBKKN BRI Tuban, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban melalui Unit Tindak Pidana Ekonomi mengungkap kasus penipuan berkedok program pelunasan ...

Parenting KB-RA Muslimat NU Salafiyah Merakurak Tuban: Kolaborasi Sekolah dan Orang Tua Lindungi Generasi Emas dari Zat Adiktif

Editor

Beranda Tuban – KB-RA Muslimat NU Salafiyah Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban menggelar kegiatan parenting yang bertujuan untuk memberikan edukasi bagi ...

Rotasi Besar di Pemkab Tuban, 8 Pejabat Tinggi Dilantik Mas Lindra Hari Ini

Editor

Beranda Tuban – Suasana Pendapa Kridha Manunggal, Kamis (31 Juli 2025), terasa khidmat saat Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, memimpin ...

Kecelakaan Maut di Rengel Tuban, Pengendara Asal Bojonegoro Meninggal di Puskesmas

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 06.45 WIB di Jalan Pakah-Soko, Desa Maibit, ...

Tinggalkan komentar