Bojonegoro, berandaonline.id – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Jawa Timur melakukan analisa dan evaluasi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), Rabu (15/7/2026).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap produk hukum daerah yang disusun tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM, konstitusi, maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat fungsi pembinaan Kantor Wilayah KemenHAM Jawa Timur terhadap pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi yang berpihak kepada masyarakat.
Baca Juga:
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Jawa Timur, Toar RE Mangaribi SH MSi, Ketua Bapemperda DPRD Bojonegoro Sudiyono, Bagian Hukum Setda Bojonegoro, serta sejumlah akademisi dan praktisi hukum.
Toar RE Mangaribi menegaskan, analisa dan evaluasi produk hukum daerah merupakan tahapan penting untuk mencegah lahirnya aturan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.
“Tujuannya agar potensi norma yang diskriminatif, eksklusif, atau berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM dapat diidentifikasi sejak tahap pembentukan regulasi sehingga dapat dilakukan perbaikan dan penyempurnaan substansi,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, terdapat tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro yang menjadi fokus pembahasan, yaitu:
– Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
– Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
– Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Menurut Toar, seluruh regulasi yang nantinya disahkan harus mampu menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat tanpa diskriminasi.
“Jadi, apa pun bentuk perda yang disahkan nantinya harus mengacu pada bagaimana menghormati, melindungi, serta memenuhi kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan evaluasi sejak tahap penyusunan, KemenHAM Jawa Timur berharap produk hukum daerah di Bojonegoro dapat lebih berkualitas, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan perlindungan hak asasi manusia. (Su/Ron)














