Beranda Tuban – Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kejaksaan Agung RI menggelar sosialisasi pengawasan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Tuban dan Kabupaten Bojonegoro, Rabu (1/4/2026). Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Krido Manunggal, Tuban ini bertujuan memastikan transparansi serta kualitas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Acara tersebut dihadiri Wakil Ketua BGN Sony Sanjaya, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI Prof. Reda Manthovani, serta jajaran kepala daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) dari kedua kabupaten.
Wakil Ketua BGN, Sony Sanjaya, menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya program MBG. Hal ini mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk program peningkatan gizi tersebut.
Baca Juga:
Menurutnya, BGN kini mewajibkan seluruh SPPG memiliki akun media sosial sebagai sarana pelaporan terbuka kepada publik, mulai dari jenis menu hingga rincian harga makanan.
“Artinya masyarakat langsung kontrol program MBG di lapangan,” ujar Sony.
Selain kontrol sosial, pengawasan program MBG juga dilakukan secara berlapis dengan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta aparat penegak hukum (APH). Sony turut mengapresiasi inovasi sistem “Jaga Dapur MBG” yang diinisiasi Kejaksaan sebagai langkah preventif terhadap potensi penyimpangan.
“Kami sangat mengapresiasi jajaran Kejaksaan Agung yang telah membangun sistem ‘Jaga Dapur MBG’. Ini langkah pencegahan efektif karena penerima manfaat bisa langsung melaporkan jika ada kekurangan,” jelasnya.
Saat ini, tercatat sebanyak 26.126 SPPG telah tersebar di seluruh Indonesia. Sony pun mengingatkan seluruh mitra dan pengelola agar menjaga integritas, tidak melakukan manipulasi anggaran, serta tetap menjaga kualitas makanan yang disajikan.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap program MBG kini dilakukan secara ketat oleh berbagai pihak, mulai dari masyarakat, APIP, hingga aparat penegak hukum.
“Fokuslah pada kualitas, karena semua pihak memonitor. Penerima manfaat seperti anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita harus mendapatkan makanan bergizi yang layak,” tegasnya.
Para penerima manfaat, termasuk siswa dari tingkat TK hingga SMA/SMK serta kelompok Posyandu, juga didorong aktif melaporkan temuan di lapangan melalui aplikasi yang telah disediakan. Pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional.
Sementara itu, Jamintel Kejagung RI Prof. Reda Manthovani menyampaikan bahwa sistem pelaporan yang diterapkan bersifat dua arah, yakni menampung keluhan sekaligus apresiasi dari masyarakat sebagai bahan evaluasi berkelanjutan.
Ia menambahkan, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi secara ketat bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) untuk memastikan validitas informasi.
“Laporan masyarakat akan diverifikasi bersama Abpednas untuk memastikan kebenarannya,” ujar Prof. Reda.
Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, program Makan Bergizi Gratis diharapkan dapat berjalan tepat sasaran serta mampu meningkatkan kualitas gizi generasi masa depan Indonesia. (Red/Ron)















