Tuban, berandaonline.id – PT Surveyor Indonesia (PTSI), BUMN yang memiliki bisnis manajemen alih daya, kini menjadi vendor baru di PLTU Tanjung Awar-Awar. Di saat yang sama, 13 pekerja lama masih menunggu kepastian apakah dapat melanjutkan pekerjaan mereka.
Komisi II DPRD Tuban pun turun tangan mengawal kepastian kerja mereka setelah pergantian vendor membuat para pekerja menghadapi ketidakpastian status dan pola pengupahan.
Kepada Komisi II, para pekerja bercerita belum mendapatkan kepastian untuk kembali bekerja dengan status dan pola pengupahan seperti sebelumnya setelah pekerjaan alih daya beralih kepada vendor baru, PT Surveyor Indonesia, mulai 1 September 2026.
Baca Juga:
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, mengatakan sesuai penjelasan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian serta ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta PHK, pergantian vendor semestinya tidak serta-merta menghilangkan pekerjaan maupun hak pekerja selama pekerjaan yang bersangkutan masih tersedia.
“Kami akan terus mengawal kasus ini agar seluruh pekerja lokal kembali diserap,” ujar Bendahara DPC PKB Tuban itu ketika dihubungi redaksi berandaonline.id, Jumat (11/9/2026).
Agar sengketa tenaga kerja ini ada titik terang, Komisi II berencana mempertemukan kembali pihak terkait untuk duduk bersama pada 16 September 2026. Sekaligus menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin.
Perwakilan pekerja, Firdaus, mengatakan upah Rp130 ribu per hari jika dihitung secara bulanan hanya sekitar Rp2,6 juta.
“Angka itu masih jauh di bawah pendapatan yang sebelumnya mereka terima, yakni sekitar Rp3,6 juta hingga Rp5,2 juta per bulan, termasuk lembur,” beber Daus.
Oleh sebab itu, lanjutnya para pekerja meminta agar status mereka dikembalikan sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), disertai skema pengupahan seperti sebelumnya.
PT Surveyor Indonesia membantah jika kondisi yang dialami 13 pekerja tersebut disebut sebagai PHK maupun merumahkan pekerja.
Perwakilan PT Surveyor Indonesia, Muhamad Rizal Sarluf, mengatakan ke-13 pekerja tersebut memang belum memiliki hubungan kontrak kerja dengan perusahaan barunya. Adapun penawaran kontrak sebelumnya telah diberikan, tetapi belum mencapai kesepakatan.
“Kami belum mengontrak mereka, jadi istilah dirumahkan atau PHK ini belum tepat karena memang belum ada hubungan kontrak dengan kami,” kata Rizal.
Perlu diketahui, PT Surveyor Indonesia menerapkan pembayaran upah harian sebesar Rp130 ribu sebagai skema sementara dalam masa penyesuaian operasional bongkar muat batu bara.
Rizal mengatakan jumlah pekerja yang terlibat dalam pekerjaan tersebut sebenarnya lebih dari 13 orang. Namun, komposisi tenaga kerja masih dalam pembahasan dengan manajemen pusat.
“Tenaga kerja sebenarnya lebih dari 13 orang, namun komposisi personel ini masih perlu kami bahas bersama manajemen pusat,” ujarnya.
Pada pertemuan Kamis (10/9/2026) di ruang komisi II belum ada keputusan soal nasib 13 warga Jenu. Sebab, pimpinan vendor PT Surveyor Indonesia maupun PT PLN Nusantara Power Up Tanjung Awar-awar belum hadir menyampaikan data versi mereka.
Berdasarkan data dari situs resminya, Surveyor Indonesia bukan sekadar perusahaan “survey”. Mereka bergerak di bidang Testing, Inspection, Certification and Consulting (TICC) atau layanan assurance.
Adapun sektor yang mereka layani cukup luas, diantaranya energi dan energi baru terbarukan, batu bara dan mineral, minyak dan gas, hingga infrastruktur dan transportasi. Selain itu, PTSI sendiri secara resmi mencantumkan manajemen alih daya sebagai salah satu keahliannya.
(red/ron)














