Tuban, berandaonline.id – Rencana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Minuman Beralkohol (Minol) di Kabupaten Tuban turut didorong oleh pertimbangan nilai sosial, budaya, dan agama yang hidup di tengah masyarakat.
DPRD Tuban menilai pengaturan peredaran minol perlu disesuaikan dengan karakter serta kearifan lokal, sekaligus menjadi upaya menjaga ketertiban dan nilai-nilai yang dianut masyarakat setempat.
Tri Astuti selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tuban menyampaikan, tujuh alasan perubahan Perda Minol di Tuban. Pertama, dari sisi perlindungan generasi muda, akses mudah ke Minol golongan A perlu zonasi larangan penjualan di radius sekolah, tempat ibadah.
Baca Juga:
“Masa depan generasi muda sangat penting dan harus kita lindungi dan atur dari Minol. Sehingga kami DPRD menginisiasinya,” ujar Tri Astuti ketika dihubungi, Rabu (9/9/2026).
Politisi Gerindra melanjutkan, dari sisi Kamtibmas minol sering memicu terjadinya tawuran, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan kecelakaan sehingga dinilai perlu payung hukum untuk razia penertiban.
Kemudian dari sisi kesehatan masyarakat, lanjutnya Miras oplosan masih beredar, korban keracunan bisa fatal sehingga perlu pengawasan produksi dan peredarannya.
“Dari sisi nilai sosial, budaya dan agama, bahwa masyarakat Tuban mayoritas agamis sehingga peredaran minol bertentangan dengan kearifan lokal,” imbuhnya.
Astuti juga membahas tentang sisi penegakan hukum, di mana perlu perda khusus biar sanksi jelas, denda, pencabutan ijin dan pemusnahan Minol.
Lalu untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) tentu dengan pengaturan ijin terbatas Pemkab tetap dapat retribusi tanpa melanggar norma.
Inisiatif DPRD ini juga diperjelas dengan sinkron kebijakan Pusat yaitu mendukung Inpres 6/2018 dan SE Mendagri tentang pengawasan Minol.
Selain Minol, DPRD juga sedang menginiasi Raperda tentang Pemanfaatan dan pengusahaan Sumberdaya Kelautan. Bapemperda DPRD Kabupaten Tuban menargetkan draf-nya segera rampung.
Kehadiran regulasi daerah tersebut dirancang untuk mengoptimalkan potensi multisektoral sebagai penunjang pembangunan daerah. Arah Perda ini memberikan perlindungan hukum bagi nelayan kecil, pembudidaya ikan, serta petambak garam lokal dari ancaman konflik pemanfaatan ruang dan ketimpangan struktural.
“Pengaturan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya kelautan sesuai dengan kewenangan daerah,” tandasnya.
(red/ron)














