Tuban, berandaonline.id – Kuasa hukum EDP membantah tudingan bahwa kliennya melakukan suap sebesar Rp600 juta kepada pihak Kejaksaan Negeri Tuban. Dalam jumpa pers di salah satu restoran di Tuban Kota, Kamis (10/9/2026), kuasa hukum EDP, Yudo Adianto Salim, S.H., M.H., justru menyebut kliennya sebagai pihak yang dimintai uang dalam perkara yang melibatkan inisial CK terkait dugaan tambang ilegal.
Pihaknya hadir bukan untuk mencari pembenaran atau membangun opini, tapi memberikan informasi yang utuh agar status EDP tidak dirumorkan sebagai pelaku suap.
“EDP membantah melakukan suap sebesar Rp600.000 kepada pihak Kejaksaan Negeri Tuban. Justru EDP adalah pihak yang dimintai sejumlah uang dalam perkara yang melibatkan CK terkait tambang ilegal,” kata Salim.
Baca Juga:
Salim melanjutkan, publik perlu melihat dulu siapa yang meminta uang dan dalam konteks apa uang itu diberikan, apa yang dijanjikan dan konsekuensi jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Ditegaskan Salim bahwa bukan EDP yang memulainya. Peristiwa ini awalnya dari curhatan EDP kepada Supardi (eks Kajari Tuban) tentang permasalahan hukum yang dialami rekan bisnisnya CK. Di dalam obrolan tersebut muncul tawaran bantuan, permintaan sejumlah uang dan juga ancaman jika tidak tidak penuhi.
“Seperti CK akan menghadapi tuntutan yang lebih berat. Dan Supardi menjanjikan kasus CK akan berhenti di tahap P19 bukan sampai ke P21,” katanya.
Kemudian soal uang yang beredar, Salim meluruskan bahwa EDP menyerahkan uang Rp450 juta bukan seperti yang beredar Rp600 juta. Posisi menyerahkan uang tersebut, kuasa hukum menilai kliennya EDP tidak bisa dilabeli sebagai dugaan tindakan suap karena ada rangkaian peristiwa yang mendahuluinya.
EDP dan CK sendiri hubungannya hanya bisnis/keperdataaan dalam beberapa bidang usaha yang tidak berkaitan dengan tambang CK. Waktu curhat kepada Supardi, EDP ada di posisi khawatir kalau kasus CK berkembang ke penahanan yang otomatis akan berdampak pada lini bisnis.
Usai ramai dalam pemberitaan, EDP dikatakan Salim telah diperiksa lima kali di internalnya. Fakta dan bukti berupa chat WA maupun foto telah disampaikan EDP di kasus dugaan suap tambang itu.
Diinformasikan juga bahwa hasil pemeriksaaan di Kejati Jatim dan Kejagung bahwa ketiga orang yakni Supardi, Ahmad Aksan dan Ubab mengaku menerima uang suap. Pada hari kelima pemeriksaan Eks Kajari Tuban, Supardi juga mengakui menerima uang.
EDP juga mengakui telah menyerahkan uang Rp450 juta dalam dua tahap berkaitan masalah CK. Tahap pertama sebesar Rp150 juta diberikan EDP kepada Ahmad Rifai/Arif (staf Pidsus Kejari Tuban) secara bertahap. Pada 12 Maret 2026 sebesar Rp5 juta transfer, kemudian pada 16 Maret 2026 sebesar Rp100 juta tunai, dan 17 Maret 2026 sebesar Rp25 juta tunai.
“Lalu pada 25 Maret 2026 sebesar Rp20 juta tunai. Jadi, tidak langsung Rp150 juta tetapi ada rangkainnya. Pemberian uang dilakukan di Kantor Kejari demi penangguhan perkaranya CK,” beber Salim.
Kemudian tahap kedua uang sebesar Rp300 juta, EDP menyerahkannya kepada Ahmad Aksan pada 22 Mei 2026 di ruang Kantor Kejari Tuban. Dijanjikan tuntutan CK akan diberikan selama 5 bulan.
Tak berhenti dialur pemberian uang, Salim juga menyoroti pemberhentian dan penonaktifan tiga orang terkait. Pihaknya tidak menilai itu membuktikan kesalahan siapapun, tapi setidaknya ada masalah internal yang tidak sederhana di Kejari Tuban.
Berdasarkan keterangan kliennya, EDP tidak pernah membuat laporan atau pengaduan kepada Kejati Jatim maupun Kejaksaan Agung RI. Kalaupun masalah ini kemudian diketahui internal maka sudah menajdi ranah kejaksaan untuk mengungkapnya.
“Kami keberatan dengan pembalikan posisi klien. Rumor yang beredar ketiga orang akan kembali duduk di kursi Kejaksaan Negeri Tuban, sedangkan EDP digeser ke Kejati Jatim. Rumor ini menimbulkan persepsi yang problematis,” keluh Salim.
Salim menegaskan, bahwa dengan kembalinya ketiga orang itu bukan berarti mereka tidak memiliki masalah, dan yang memberi informasi justru yang bersalah. Selaku kuasa hukum EDP, pihaknya tidak menyebut siapa yang benar atau salah tapi jangan membalikkan posisi persoalan.
“Kami akan pelajari dan memperjuangan hak klien EDP. EDP dengan tegas membantah uang suap Rp600 juta itu, dan ada permintaan Rp450 juta terkait kasus CK. Ada ada dugaan ancaman tuntutan CK diperberat jika permintaan tidak dipenuhi. Mohon untuk diperiksa secara menyeluruh, agar fakta tidak kalah dengan rumor yang beredar,” tutup Salim.
(red/ron)














