Beranda Tuban – Penyuluhan hukum kepada masyarakat kembali digelar oleh LBH KP Ronggolawe sebagai agenda tahunan dalam meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan kepatuhan hukum warga. Tahun ini, kegiatan mengangkat tema “Tindak Pidana Umum dan Alur Proses Peradilan Berdasarkan KUHAP Tahun 2025” dan dirangkai dengan Focus Group Discussion (FGD).
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Dandang Watjono Lantai 1, Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban, dengan melibatkan 50 peserta dari 27 desa dan kelurahan di enam kecamatan se-Kabupaten Tuban. Para peserta merupakan Paralegal Posbankum-Desa yang direkomendasikan oleh kepala desa masing-masing.
Acara dibuka secara resmi oleh Dr. M. Masyhudi yang dalam sambutannya menegaskan bahwa paralegal desa merupakan ujung tombak pelayanan hukum di masyarakat.
Baca Juga:
“Paralegal desa menjadi solusi perluasan akses keadilan melalui edukasi, pendampingan, dan rujukan hukum bagi masyarakat. Kami mengapresiasi LBH KP Ronggolawe atas penguatan kapasitas yang telah diberikan kepada Paralegal Posbankum Desa,” ujarnya.
Penyuluhan menghadirkan narasumber Sutrisno Puji Utomo, S.H., M.H., penulis buku Kompilasi KUHP dan UU Penyesuaian Pidana. Dalam pemaparannya, ia menekankan sejumlah poin penting dalam KUHP dan KUHAP terbaru yang menempatkan korban dan masyarakat sebagai bagian penting dalam sistem keadilan.
“Hukum bukan hanya teks pasal, tetapi juga nilai kemanusiaan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem pemidanaan terbaru, sanksi tidak lagi semata-mata berupa pidana penjara. Berdasarkan Pasal 65 KUHP, pemidanaan kini dapat berupa pidana kerja sosial, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana bersyarat. Penjara bukan lagi satu-satunya solusi, karena tujuan pemidanaan adalah mencegah, membina, memulihkan, dan menyadarkan pelaku tindak pidana.
Selain itu, KUHAP yang baru juga membuka ruang penyelesaian perkara di luar persidangan melalui mekanisme restorative justice dan diversi, sebagai bentuk pendekatan keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Setelah sesi materi, kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion yang difasilitasi oleh Nunuk Fauziayah selaku Direktur LBH KP Ronggolawe. FGD difokuskan pada studi kasus, penguatan peran paralegal, pembangunan jejaring, serta perencanaan peningkatan kapasitas intelektual secara berkelanjutan.
Diskusi dilakukan melalui metode kelompok, presentasi, ceramah, dan berbagi peran, guna menyamakan persepsi serta menyusun rencana kerja lanjutan.
Momentum penyuluhan hukum ini juga dirangkai dengan peringatan Hari Jadi ke-22 Koalisi Perempuan Ronggolawe yang jatuh pada 14 Februari 2026. Perayaan ditandai dengan pemotongan tumpeng sebagai simbol perjalanan panjang lembaga dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Sepanjang 22 tahun pengabdiannya, lembaga ini telah menangani 1.678 perkara yang berkekuatan hukum tetap serta ribuan konsultasi hukum, menunjukkan komitmen nyata dalam memperluas akses keadilan di Kabupaten Tuban.
Melalui penyuluhan hukum dan penguatan paralegal desa, LBH KP Ronggolawe berharap tercipta budaya hukum yang lebih kuat di tengah masyarakat, sekaligus mendorong penyelesaian persoalan hukum secara adil dan berkeadilan sosial. (*)














