Tuban, berandaonline.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban lebih berhati-hati dan cermat dalam memproses rencana perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kawasan Pelabuhan Khusus PT Semen Indonesia (SIG).
Permintaan tersebut muncul menyusul berkembangnya keresahan masyarakat terkait dugaan perubahan kondisi lapangan, persoalan batas kawasan, hingga dugaan ketidaksesuaian alas hak dan dokumen pertanahan yang kini menjadi perhatian warga Desa Socorejo.
Kepala Desa Socorejo, Z. Arief Rachman Hakim menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dipandang hanya sebagai urusan administratif semata.
Baca Juga:
“Kami berharap BPN benar-benar melakukan verifikasi lapangan secara objektif, terbuka, dan menyeluruh. Karena yang kami khawatirkan bukan hanya soal administrasi, tetapi dampak sosial dan potensi persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Arief, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, argumentasi yang menyebut tidak ada perubahan fisik kawasan perlu diuji kembali secara faktual di lapangan. Sebab, masyarakat menilai terdapat perubahan kondisi aktual kawasan serta meningkatnya aktivitas operasional pelabuhan dibanding sebelumnya.
Pemdes Socorejo juga menilai keterbukaan informasi sangat penting guna mencegah berkembangnya persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kalau memang semuanya clear dan sesuai aturan, maka verifikasi terbuka seharusnya tidak menjadi masalah,” lanjutnya.
Pemerintah desa menegaskan tetap mengedepankan dialog dan penyelesaian secara kondusif. Namun demikian, seluruh pihak, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN), diminta menjalankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta fungsi sosial tanah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan PP Nomor 18 Tahun 2021.
Pemdes Socorejo berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial akibat minimnya komunikasi dan keterbukaan kepada masyarakat terdampak.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban (BPN Tuban) Heny Susilowati, S.E., M.Hum saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon belum memberikan keterangan resmi terkait proses perpanjangan SHGB pelabuhan BUMN di Tuban tersebut. (Red/Ron)














