Rp1,27 Miliar Uang Sitaan Korupsi PT RSM Dikembalikan ke Kas Daerah Tuban

Editor

Berita

Kajari Ujang mewanti-wanti kasus korupsi PT RSM jadi pembelajaran dan introspeksi bagi seluruh lembaga pemerintahan di Kabupaten Tuban.(foto/dok.Pemkab)

Tuban, berandaonline.id – Uang sitaan korupsi dari PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tuban periode 2017-2022 sebesar Rp1.276.840.000 akhirnya dikembalikan ke kas daerah.

Uang tersebut diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Ujang Sutisna, kepada Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky di aula kejaksaan setempat bersamaan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-8, Rabu (2/09/2026).

Prosesi tersebut disaksikan pula oleh Forkopimda, Plt. Kepala BPKPAD Tuban, Plt. Inspektur Inspektorat Tuban, dan Direktur PT RSM.

Menurut Kajari Tuban, Ujang Sutisna bahwa pengembalian uang sebagai upaya Kejaksaan dalam melakukan pemulihan aset setelah proses hukum perkara tindak pidana korupsi PT RSM berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Ini merupakan hasil asset recovery atau penyelamatan aset. Karena proses hukumnya telah selesai dan inkrah,” jelas pria asal Bandung itu.

Ujang mewanti-wanti kasus korupsi PT RSM jadi pembelajaran dan introspeksi bagi seluruh lembaga pemerintahan di Kabupaten Tuban. Tata kelola keuangan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Usai menerima uang sitaan, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tuban beserta seluruh jajaran atas ikhtiar dalam proses penegakan hukum hingga pemulihan aset daerah.

Pemkab Tuban bersama Forkopimda, kata Bupati Lindra akan terus memperkuat kolaborasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Tuban. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Zero korupsi menjadi komitmen bersama agar masyarakat Kabupaten Tuban dapat merasakan manfaat dari setiap program pembangunan,” tegasnya.

Mas Lindra juga memastikan uang sebesar Rp1.276.840.000 yang diserahkan Kejaksaan Negeri Tuban akan langsung masuk ke Kas Daerah Kabupaten Tuban.

Sebagai informasi bahwa uang tersebut merupakan hasil penyitaan dalam proses penyidikan sebelumnya, yang berhasil disita dari pihak ketiga, yakni PT Albani, perusahaan yang memiliki kerjasama dengan PT RSM.

Jumlah tersebut belum menutup seluruh kerugian negara yang mencapai sekitar Rp2,6 miliar, dan menyeret dua tersangka mantan petinggi PT RSM, yaitu HK (mantan Direktur Utama periode 2017–2018) dan AAJ. (red/ron)

Terpopuler

Pengendara Honda Vario Tewas Usai Jatuh Menghindari Jalan Rusak di Tuban

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di wilayah hukum Polres Tuban pada hari Jumat pagi, 01 Agustus 2025. ...

Curi Diesel Traktor di Persawahan Tuban, Pelaku Jual Barang Curian Lewat Facebook, 2 DPO Diburu

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku pencurian diesel traktor di area persawahan Desa Tengger, ...

Kasus Penipuan Pelunasan Hutang Fiktif dengan SBKKN BRI Tuban, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban melalui Unit Tindak Pidana Ekonomi mengungkap kasus penipuan berkedok program pelunasan ...

Parenting KB-RA Muslimat NU Salafiyah Merakurak Tuban: Kolaborasi Sekolah dan Orang Tua Lindungi Generasi Emas dari Zat Adiktif

Editor

Beranda Tuban – KB-RA Muslimat NU Salafiyah Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban menggelar kegiatan parenting yang bertujuan untuk memberikan edukasi bagi ...

Rotasi Besar di Pemkab Tuban, 8 Pejabat Tinggi Dilantik Mas Lindra Hari Ini

Editor

Beranda Tuban – Suasana Pendapa Kridha Manunggal, Kamis (31 Juli 2025), terasa khidmat saat Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, memimpin ...

Kecelakaan Maut di Rengel Tuban, Pengendara Asal Bojonegoro Meninggal di Puskesmas

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 06.45 WIB di Jalan Pakah-Soko, Desa Maibit, ...

Tinggalkan komentar