Tuban, berandaonline.id – Uang sitaan korupsi dari PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tuban periode 2017-2022 sebesar Rp1.276.840.000 akhirnya dikembalikan ke kas daerah.
Uang tersebut diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Ujang Sutisna, kepada Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky di aula kejaksaan setempat bersamaan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-8, Rabu (2/09/2026).
Prosesi tersebut disaksikan pula oleh Forkopimda, Plt. Kepala BPKPAD Tuban, Plt. Inspektur Inspektorat Tuban, dan Direktur PT RSM.
Baca Juga:
Menurut Kajari Tuban, Ujang Sutisna bahwa pengembalian uang sebagai upaya Kejaksaan dalam melakukan pemulihan aset setelah proses hukum perkara tindak pidana korupsi PT RSM berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Ini merupakan hasil asset recovery atau penyelamatan aset. Karena proses hukumnya telah selesai dan inkrah,” jelas pria asal Bandung itu.
Ujang mewanti-wanti kasus korupsi PT RSM jadi pembelajaran dan introspeksi bagi seluruh lembaga pemerintahan di Kabupaten Tuban. Tata kelola keuangan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usai menerima uang sitaan, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tuban beserta seluruh jajaran atas ikhtiar dalam proses penegakan hukum hingga pemulihan aset daerah.
Pemkab Tuban bersama Forkopimda, kata Bupati Lindra akan terus memperkuat kolaborasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Tuban. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Zero korupsi menjadi komitmen bersama agar masyarakat Kabupaten Tuban dapat merasakan manfaat dari setiap program pembangunan,” tegasnya.
Mas Lindra juga memastikan uang sebesar Rp1.276.840.000 yang diserahkan Kejaksaan Negeri Tuban akan langsung masuk ke Kas Daerah Kabupaten Tuban.
Sebagai informasi bahwa uang tersebut merupakan hasil penyitaan dalam proses penyidikan sebelumnya, yang berhasil disita dari pihak ketiga, yakni PT Albani, perusahaan yang memiliki kerjasama dengan PT RSM.
Jumlah tersebut belum menutup seluruh kerugian negara yang mencapai sekitar Rp2,6 miliar, dan menyeret dua tersangka mantan petinggi PT RSM, yaitu HK (mantan Direktur Utama periode 2017–2018) dan AAJ. (red/ron)














