Tuban, berandaonline.id – Sebanyak 50 warga Kabupaten Tuban yang berdomisili di Kecamatan Grabagan, Rengel dan Semanding mendapat edukasi langsung dari petugas Bea Cukai Bojonegoro agar tidak terlibat rantai peredaran rokok ilegal.
Edukasi dengan menunjukkan beberapa contoh rokok ilegal mendapat perhatian khusus dari warga. Para peserta ditunjukkan ciri-ciri rokok ilegal, dampak peredarannya, serta sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan cukai.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Debby Qosim, secara to the point menegaskan diantaranya rokok ilegal adalah yang tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang menggunakan pita cukai bekas, serta rokok yang menggunakan pita cukai tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya.
Baca Juga:
“Yang tak kalah penting yakni kesesuaian pita cukai dengan jenis dan jumlah produk yang dilekati. Jangan asal membeli maupun mengedarkan rokok yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai,” ujar Debby dalam paparannya di Kantor Kec. Grabagan, Tuban, Rabu (2/9/2026).
Untuk memberikan pemahaman secara langsung, peserta juga diperlihatkan sejumlah contoh rokok ilegal yang beredar di pasaran. Tujuannya agar dapat lebih mudah mengenali produk hasil tembakau ilegal dan tidak menjadi bagian dari rantai peredarannya.
Debby juga menerangkan dampak peredaran rokok ilegal serta sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggar. Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.
Adapun mekanisme pelaporan dapat dilakukan melalui media sosial atau menghubungi layanan informasi Bea Cukai Bojonegoro di nomor 081226254704 atau contact center Bravo Bea Cukai di nomor (021) 1500225.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Fahmi Fikroni, menyampaikan di tingkat desa masih banyak dijumpai masyarakat yang menggunakan rokok ilegal.
Menurutnya peredaran rokok ilegal memiliki berbagai dampak negatif, baik terhadap penerimaan negara maupun terhadap iklim usaha.
“Peran kami memastikan efektivitas anggaran, mengawal pembentukan produk hukum daerah, dan memberikan edukasi. Semua itu untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal yang jelas-jelas merugikan negara,” kata bendahara DPC PKB Tuban itu.
Selaku tuan rumah, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Grabagan, Priyo Agus Wahyudhi, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mampu mengenali sekaligus mencegah peredaran rokok ilegal.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin memahami ketentuan di bidang cukai dan turut berperan dalam mencegah peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing,” tutupnya. (red/ron)














