Tuban, berandaonline.id – Polemik yang bermula dari video aksi demonstrasi di kawasan Pelabuhan SIG beberapa waktu lalu kini berpotensi berlanjut ke ranah hukum. Hal itu dipicu komentar anggota DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, di media sosial yang dinilai menyebut Kepala Desa Socorejo arogan hingga mengintimidasi perusahaan.
Komentar tersebut memicu reaksi warga Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Pada Sabtu (1/8/2026), perwakilan warga bersama sejumlah pemuda mendatangi rumah Kepala Desa Socorejo, Z. Arief Rahman Hakim, dan mendesak agar persoalan tersebut segera diproses melalui jalur hukum.
Perwakilan warga, Komarudin, mengatakan masyarakat merasa keberatan atas pernyataan yang beredar di media sosial karena dinilai mencemarkan nama baik kepala desa sekaligus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Baca Juga:
“Kami mendesak agar persoalan ini diproses melalui jalur hukum,” ujar Komarudin.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Desa Socorejo, Z. Arief Rahman Hakim, mengaku memahami keresahan warga. Namun hingga saat ini dirinya masih memilih menahan diri dan mengedepankan penyelesaian yang bijaksana.
“Karena mereka menilai tuduhan yang beredar telah merugikan nama baik dan menimbulkan keresahan. Namun hingga hari ini saya masih memilih menahan diri dan mengedepankan kebijaksanaan,” kata Arief.
Menurutnya, langkah hukum bukan menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan persoalan.
“Bagi saya, hukum adalah jalan terakhir (ultimum remedium), bukan alat untuk membalas,” tegasnya.
Meski demikian, Arief menegaskan apabila tuduhan yang dinilainya tidak berdasar terus disebarkan dan tidak ada itikad baik untuk mengoreksi maupun mempertanggungjawabkan pernyataan tersebut, maka penyelesaian akan diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga mengajak semua pihak lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Semoga kita semua selalu diberi kebijaksanaan dalam menggunakan media sosial dan bertanggung jawab atas setiap ucapan yang disampaikan kepada publik,” imbuhnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Socorejo telah menunjuk kuasa hukum, Nur Aziz, untuk mempersiapkan langkah hukum apabila diperlukan.
Nur Aziz menilai komentar yang disampaikan anggota DPRD tersebut dilakukan secara serampangan di media sosial.
“Kalau ada data, bukti, dan saksi, kami persilakan anggota dewan melaporkan klien kami kepada penegak hukum. Tapi kalau tidak ada, ini berbeda kasus karena bisa mengarah pada pencemaran nama baik,” ujar Nur Aziz.
Meski demikian, karena kliennya masih mengedepankan penyelesaian secara baik, pihaknya memberikan waktu 2 x 24 jam kepada Fahmi Fikroni untuk memberikan klarifikasi atas komentar yang telah viral di akun TikTok @pesisirtuban.
Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, Fahmi Fikroni belum bersedia memberikan keterangan resmi terkait komentar yang menjadi polemik tersebut.
Ia hanya berharap kedua belah pihak dapat saling menahan diri dan menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
(Red/Ron)
















