Tuban, berandaonline.id – Satresnarkoba Polresta Tuban berhasil mengamankan 53,649 gram sabu dari berbagai wilayah di Tuban. Ada 4 pelaku yang turut diamankan dengan modus yang berbeda.
Kasatresnarkoba Polresta Tuban, AKP Harjo mengatakan 4 kasus terungkap dalam operasi tumpas dengan TKP berbeda.
Kasus sabu pertama dengan pelaku berinisial YE asal Blitar. Dia ditangkap di rumah kontrakannya di Kec. Palang pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 11.20 Wib.
Baca Juga:
“YE merupakan TO Satresnarkoba. Pergerakan dia selama sudah kami monitor dan kami cekal pada saat operasi Tumpas,” kata AKP Harjo dalam konferensi pers di Mapolres Tuban, Jumat (28/8/2026).
Dari tangan YE, petugas menyita BB antara lain, sabu sebanyak 29,19 gram, seperangkat alat hisap plus timbangan, serta 2 handphone sebagai alat komunikasi transaksi.
Selama mengedarkan sabu, YE memakai modus lewat HP kepada seseorang yang membutuhkan di sekitar Tuban. YE dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda 10 miliar rupiah.
Selain YE, petugas juga mengamankan WR asal Desa Purworejo, Kec. Jenu, Tuban. Dari tangannya, petugas menyita sabu sebanyak 0,02 gram, sepasang alat hisap, korek api serta sebuah Hp.
Setelah diselidiki, sabu tersebut dipakai sendiri dan tidak diedarkan. Atas modus tersebut berdasarkan Perpol No. 8 tahun 2021, WR tidak dipidana melainkan direhabilitasi.
Pelaku ini bukan TO seperti pada kasus sebelumnya. Dia diamankan petugas di rumahnya di Desa Purworejo pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 Wib.
“Karena BB di bawah 1 gram, pelaku tidak dipidana akan tetapi di rehabilitasi,” Jelasnya.
Tersangka berikutnya adalah S asal Desa Kaliuntu, Kec. Jenu, Tuban. S merupakan TO dan ditangkap saat transaksi di tepi Jalan Pantura Pakah, Desa Gesing, Kec. Semanding, Tuban.
Cara S mengedarkan sabu dengan menjual langsung kepada kenalan di sekitaran Tuban dengan bertemu langsung di suatu tempat.
Dari tangan pelaku diamankan sabu sebanyak 19,88 gram, Mobil Honda Jazz, uang hasil penjualan sabu Rp600.000, sebuah HP, 22 klip plastik, sebuah tas, serta perangkat alat hisap.
“Dengan jumlah barang bukti belasan gram, S terancam Pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda 10 miliar rupiah,” kata AKP Harjo.
TO terakhir adalah PAR asal Desa Wolutengah, Kec. Kerek, Tuban. Modus penjualan sabu pelaku dilakukan dengan cara diranjau atau ditepi jalan raya. Sehingga pembeli akan mengambil sabu di titik yang telah ditentukan.
PAR ditangkap di rumahnya di Desa Wolutengah dan petugas menyita barang bukti berupa sabu 4,559 gram, tas rangsel merah, kotak dan plastik hitam serta HP sebagai alat transaksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun, dan paling lama 20 tahun serta denda 10 miliar rupiah.
“Total ada 3 pelaku TO dan 1 pelaku non TO. Mereka mengaku mendapat sabu dari Surabaya dengan pembeli rata-rata pekerja,” imbuhnya.
Sebagai bentuk mitigasi peredaran narkoba jenis sabu di Tuban, AKP Harjo mengajak semua elemen untuk segera melaporkan jika mencurigai adanya peredaran sabu di wilayahnya. Sebab, narkoba adalah musuh bersama yang bisa merusak masa depan generasi Indonesia. (red/ron)














